Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Model Pembahasan Rancangan KUHP di DPR Perlu Terobosan Baru
Aliansi mengingatkan, sementara proses finalisasi Rancangan KUHP, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Supriyadi Widodo Eddyono
Direktur Eksekutif ICJR
TRIBUNNEWS.COM - Sejak kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 memprioritaskan kembali Rancangan KUHP sebagai prioritas pembahasan tahun 2015, sampai saat ini Proses Rancangan KUHP KUHP 2015 masih berada di tangan pemerintah. Pemerintah belum juga menyelesaikan versi terbaru dari Rancangan KUHP tahun 2015 termasuk naskah Akademisnya, sedangkan posisi DPR sendiri masih menunggu naskah tersebut.
Aliansi mengingatkan, sementara proses finalisasi Rancangan KUHP, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut.
Pemerintah dan DPR harus meyadari bahwa Rancangan KUHP bukan seperti seperti rancangan lainnya. Rancangan KUHP memiliki karakter yang berbeda dari RUU lain, pertama dari segi bentuknya saja RUU berencana akan menghasilkan sebuah Kitab Kodifikasi.
Kemudian jumlah pasal hampir 800 Pasal yang penuh dengan isu krusial, perhatian publik juga cukup besar termasuk, masyarakat umum, profesional akademisi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum
Berdasarkan pengalaman pembahasan model model RUU di DPR termasuk pembahasan Rancangan KUHP di tahun 2013-2014 lalu. Aliansi menilai ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh Pemerintah dan DPR.
Tantangan Pertama adalah Waktu yang terbatas; karena periode kerja pembahasan 2015 hanya tersisa kurang lebih 5 bulan efektif, Tantangan kedua anggaran pembahasan yang minim terutama di pihak pemerintah, Tantangan ketiga adalah prioritas kerja anggota DPR yang terpecah dengan pembahasan RUU Prioritas Lainnya, Tantangan keempat adalah muatan substansi RUU yang berat, termasuk jumlah pasalnya yang besar, dan Tantangan kelima adalah model pembahasan dengan model biasa yang selama ini digunakan oleh DPR.
Kelima tantangan ini nantinya yang sangat mempengaruhi hasil pembahasan Rancangan KUHP apakah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan cita cita perumus KUHP atau justru malah kembali terpental seperti tahun 2014.
Oleh karena itu Aliansi menyatakan bahwa kegagalan pembahasan Rancangan KUHP di tahun 2013-2014 harus dijadikan pengalaman bagi pembahasan Rancangan KUHP tahun ini Oleh karena itu ALIANSI, merekomendasikan harus ada terobosan baru termasuk beberapa prasyarat kunci yakni
Pertama harus ada perubahan model pembahasan di DPR, Aliansi merekomendasi pembahasan di DPR harus lebih efektif, fokus, dan terencana. Misalnya harus ada kelompok kerja khusus RUU KUHP di DPR yang tidak bekerja paruh waktu untuk pembahasan RUU Lainnya.
Perlu juga di bentuk Panel ahli Pemerintah dan DPR untuk membantu Proses perdebatan dan Pembahasan. Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan bertahap terhadap Rancangan KUHP misalnya Prioritas Pembahasan tahun 2015 hanya pada Buku I RUU KUHP lalu di susul Buku II di tahun selanjutnya.
Kedua diperlukan biaya pembahasan yang cukup dan berimbang antara pemerintah dan DPR. Ditengarai Biaya Pemerintah untuk Pembahsan RUU KUHP tidak sebanding dengan anggaran DPR.
Ketiga tempat pembahasan juga sebaiknya di fokuskan di Gedung DPR, sehingga Masyarakat dapat mengikuti setiap tahap pembahasan. Karena biasanya pembahasan juga dilakukan di Hotel berbintang tanpa akses publik yang memadai.
Model Pembahasan juga memerlukan prasyarat penting yakni pemerintah dan DPR juga harus membuka akses yang seluas-luasnya atas rancangan tersebut kepada publik. Dengan cara seperti inilah maka akan mengurangi sikap defensif publik kepada rancangan versi pemerintah ini. sekaligus memupus kecurigaan kepada pemerintah atas kepentingan tertentu dalam memprioritaskan Rancangan KUHP pada Prolegnas tahun ini.
Jakarta, 23 Maret 2015
Aliansi Nasional Reformasi KUHP