Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPU Harus Pulihkan Hak Mendaftar Bakal Pasangan Calon
KPU daerah tak boleh menolak pendaftaran partai politik dan pasangan calonnya karena alasan tidak memenuhi syarat. Soal kelengkapan masuk tahapan lain
Editor: Y Gustaman
Oleh: Said Salahuddin, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma)
Komisi Pemilihan Umum harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan partai politik, bakal pasangan calon atau para pendukung bakal calon di masa pendaftaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aksi kekerasan dan protes yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Gowa, Kota Pematangsiantar, Kota Pekalongan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Poso, Kabupaten Aru, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara Kabupaten Selayar, Kabupaten Seram, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tojo Unauna, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Provinsi Sulawesi Tengah, muncul akibat KPU daerah menolak pendaftaran yang diajukan partai politik dan bakal pasangan calon. Padahal seharusnya KPU daerah tidak boleh menolak pendaftaran karena alasan tidak memenuhi syarat.
Ini baru tahap pendaftaran, belum masuk tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua jenis tahapan yang berbeda dan masing-masing ada waktunya sendiri-sendiri.
KPU harus membaca baik-baik ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Di undang-undang tegas dibedakan antara tahap pendaftaran yang diatur pada huruf d dan tahap penelitian persyaratan yang diatur pada huruf e. Lihat juga perbedaan pengaturan pendaftaran dalam BAB VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada BAB VIII. Tempusnya pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran. Jadi tidak boleh ada tumpang tindih dari dua tahapan yang berlainan tersebut.
Jadi dalam tahap pendaftaran KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam pilkada, tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran. Melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur.
Andaipun setelah masuk tahap penelitian KPU daerah menemukan ada pasangan calon yang belum memenuhi atau melengkapi persyaratan, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon, maka kepada mereka tetap diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam masa perbaikan. Kalau sudah diberikan kesempatan perbaikan, namun partai politik dan pasangan calon ternyata masih belum mampu memenuhi persyaratan, baru boleh mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Saya kira keliru PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang menentukan adanya penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada masa pendaftaran. Ketentuan dalam PKPU Pencalonan Itu bertentangan dengan UU Pilkada.