Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Presiden Harus Tindak Tegas Mafia Daging Sapi
Peredaraan daging sapi yang di duga mengandung Beta Agonist 2 yang berbahaya bagi kesehatan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Bahrain
Pengurus YLBHI dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI)
TRIBUNNEWS.COM - Peredaran daging sapi yang di sampaikan oleh Kementerian Pertanian melalui media masa adanya peredaran daging sapi yang di duga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan sangatlah tidak layak di konsumsi bagi masyarakat, dimana maraknya penggunaan Beta Agonist 2 (clenbotero/salbutamol) yang merupakan zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dilarang untuk digunakan baik sebagai feed additive maupun pakan ternak pada sapi potong.
Bahwa peredaraan daging sapi yang di duga mengandung Beta Agonist 2 yang berbahaya bagi kesehatan menurut kementerian pertanian telah menyebar dibeberapa daerah di Indonesia. Terdapat 33 perusahaan yang berkedudukan di 4 Propinsi di Indonesia.
Kondisi lain juga telah adanya tindakan perusahaan daging sapi yang menahahan peredaran daging sapi menambah kelangkaan dan membuat harga menjadi mahal di pasar, kondisi ini memicu aksi para pedagang yang melakukan mogok berjualan daging sapi yang dianggap daging sapi sudah sangat mahal dan langka
Bahwa kondisi adanya dugaan penggunaan bahan-bahan berbahaya yang di rilieas oleh kementerian pertanian dan di perparah dengan tidak adanya daging sapi di pasaran, dugaan semakin kuat apakah di picu oleh daging sapi yang akan diedarkan mengandung bahan berbahaya atau memang ingin melakukan penimbunan sehingga terjadi kelangkaan daging dan mengakibatkan harga daging sapi naik dan mahal dan para pengusaha daging sapi bisa untung berlipat ganda
Ada beberapa hal yang perlu di cermati secara hukum apabila melakukan tindakan yang di luar ketentuan hukum salah satu contoh dalam undang-undang pangan no 18 2012 dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang di tetapkan oleh pemerintah dan juga UU No 41 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dimana setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 58 ayat (6) Memang tidak menyebutkan BA2 tapi semua barang yang belum terdaftar artinya ‘DILARANG” Apalagi ada surat edaran dirjen peternakan dan kesehatan hewan No.30059/HK.340/F/11/2011 yang melarang BA2.
Kesehatan dan nyawa rakyat Indonesia harus dilindungi dan harus di berikan makanan yang berkualitas baik untuk kesehatan rakyat Indonesia karena itu presiden selaku pemegang kuasa di negara NKRI ini harus menjamin atas hak dasar warga negara akan kesehan dan informasi yang benar terhadap masalah ini sesuai dengan UUD 1945 agar tidak terjadi kerugian di masyarakat sebagaimana amanah konstitusi sebagai dasar negara NKRI
Kerugian yang dialami masyarakat atas informasi dan bahan makanan yang tidak baik juga dapat dikenakan dan jerat hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menyikapi hal-hal yang tersebut diatas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta mengambil sample daging sapi dan mengumumkan hasil pemeriksaan serta mengusut tuntas permasalahan penimbunan dan kelangkaan daging sapi di masyarakat untuk memberangus mafia daging sapi di Indonesia untuk menjaga ketahana pangan Indonesia;
2. Meminta kepada Presiden untuk memerintahkan Menteri pertanian Cq. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Badan POM Nasional beserta Instasi terkait agar segara menindak tegas serta menghukum Perusahaan atau pelaku usaha yang terlibat dan terindikasi melakukan peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan;
3. Menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Jakarta, 16 Agustus 2015
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.