Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Muslimah HTI Tolak Kampanye Perkawinan Sesama Jenis, Hapus Faham Kebebasan dan HAM

Beredarnya foto perkawinan sesama jenis yang dilakukan dua laki-laki di Bali mengundang reaksi kecaman dan penolakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muslimah HTI Tolak Kampanye Perkawinan Sesama Jenis, Hapus Faham Kebebasan dan HAM
facebook
Foto dua orang pria yang dicurigai melangsungkan pernikahan di Ubud beredar di Media Sosial Facebook 

Penulis: Iffah Ainur Rochmah
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya foto perkawinan sesama jenis yang dilakukan dua laki-laki di Bali mengundang reaksi kecaman dan penolakan. Pemerintah daerah setempat dan tetua adatnya, anggota DPR, penegak hukum hingga masyarakat luas menganggapnya sebagai perilaku tercela, melanggar norma dan pelakunya layak mendapat sanksi.

Ini menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis masih ditolak dan dipandang melanggar hukum yang berlaku.

Namun demikian, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku terlaknat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah menyebar sedemikian rupa di tengah masyarakat. Jumlah pelaku dan komunitas pendukungnya terus bertambah.

Dalam laporan UNDP 2015 ‘Being LGBT in Asia’ dilaporkan terdapat 119 organisasi pendukung LGBT yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia. Mereka menggunakan beragam cara untuk mendapatkan pengakuan dan penerimaan atas penyimpangan mereka. Bahkan mereka terus mempengaruhi pengambilan kebijakan agar memiliki payung hukum untuk membenarkan perilakunya.

Merespon kondisi tersebut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Seluruh komponen masyarakat harus menyadari adanya ancaman bahaya berupa mewabahnya perilaku LGBT. Foto perkawinan sesama jenis tersebut mengisyaratkan semakin besarnya keberanian kaum LGBT untuk mengkampanyekan perilakunya karena dukungan kondisi sosial dan politik Indonesia.

Masyarakat yang semakin permisif terhadap penyimpangan perilaku dan mengadopsi faham kebebasan-HAM karena memberlakukan sistem demokrasi adalah penyebab makin berkembangnya LGBT dan makin besarnya ancaman kerusakan yang ditimbulkannya bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

2. Penolakan terhadap perkawinan sesama jenis semestinya diikuti dengan pemberantasan penyakit LGBT hingga ke akarnya, yakni meninggalkan sistem demokrasi, menghapus faham kebebasan-HAM dan menggiatkan budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Tanpa itu undang-undang yang saat ini berlaku berupa larangan perkawinan sesama jenis akan segera berganti dengan legalisasi perkawinan sejenis karena besarnya arus global yang mendukung usaha kaum LGBT. Naudzu billahi.

3. Sistem Islam dan negara khilafah memiliki serangkaian aturan untuk memberantas tuntas penyimpangan perilaku LGBT.

Islam menetapkan 5 cara untuk menghentikan penyebaran perilaku LGBT yakni:
(a) Islam mewajibkan negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku semisal LGBT yang terkategori dosa besar.
(b) Melalui pola asuh di keluarga maupun kurikulum pendidikan, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berperilaku menyerupai perempuan, juga sebaliknya.
(c) Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.
(d) Secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.
(e) Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan LGBT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (LGBT) baik subyek maupun obyeknya.

Rasulullah Saw bersabda:
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya". (HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727).

Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat yang bersih, dipenuhi kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman akan menuntut penerapan syariat di negeri ini hingga terwujud kehidupan manusia dalam peradaban yang gemilang di bawah naungan Khilafah.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas