Menimang Mana Perlu dan Tidak Revisi UU KPK
Undang-Undang KPK belum mendesak untuk direvisi, kalaupun harus, harus tetap memperhatikan dua prinsip penting.
Tayang:
Editor:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Pimpinan KPK Zulkarnain, dan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rancangan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). KPK menolak rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR karena terdapat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jadi saya mau ingatkan kepada pembentuk UU, khususnya kepada Presiden yang menjadi inisiator awal revisi UU KPK agar jangan sampai revisi UU KPK menjadi kebablasan. Setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup.
Agenda revisi UU KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan sebagai momentum oleh pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan dan membuat KPK menjadi lembaga difabel.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Berita Populer