Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

IPW Apresiasi Jaksa Agung Abaikan Intervensi Kasus BW-Samad

Kinerja Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Bambang Widjojanto (BW) patut diapresiasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Apresiasi Jaksa Agung Abaikan Intervensi Kasus BW-Samad
TRIBUN/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (baju putih) dikawal polisi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, jl Amanagappa, Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015). Pemeriksaan tahap kedua Abraham Samad tersebut terkait pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Penulis: Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch

KINERJA Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Bambang Widjojanto (BW) patut diapresiasi. Sebab BAP kasus BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung dan diharapkan segera dilimpahkan, sehingga awal November ini bisa dituntaskan di pengadilan.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, sikap Jaksa Agung yang tetap melanjutkan proses kasus BW adalah sebuah sikap yang menghargai kinerja Polri, yang sudah bersusah payah mengusut kasus tersebut.

Selain itu, sikap ini adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum, meskipun banyak pihak yang bermanuver agar Jaksa Agung menghentikan kasus BW.

Selain BAP kasus BW, BAP kasus Abraham Samad juga sudah diterima pihak kejaksaan. BAP BW dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015. Sedangkan BAP Samad dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 22 September 2015.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung No Per-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan, untuk kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan.

IPW berharap kasus BW dan Samad ini segera masuk ke pengadilan agar ada kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi manuver politik dalam proses hukum dan tidak ada lagi intervensi yang bisa mengebiri penegakan supremasi hukum.

Berita Rekomendasi

Jika BW dan Samad dalam posisi benar, pengadilan tentu akan membebaskan keduanya. Dengan diprosesnya kasus BW dan Samad di pengadilan, Jokowi pun akan terhindar dari "jebakan batman" yang dilakukan sebagian pihak, yang berusaha mendorong-dorong presiden agar menghentikan proses hukum kasus BW dan Samad.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas