Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Akbar Faizal Sebut Golkar Minta Sidang MKD Kasus Setnov Dihentikan

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, meminta kasus pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dihentikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Akbar Faizal Sebut Golkar Minta Sidang MKD Kasus Setnov Dihentikan
Istimewa
Akbar Faizal Komisi III DPR 

Oleh : Media Center Fraksi NasDem

TRIBUNNERS - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, meminta kasus pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dihentikan.

"Benar itu terjadi. Golkar. Yang getol meminta itu cuman Golkar, tapi juga dibantu Gerindra dan PPP yang terus bermanuver," kata anggota DPR Fraksi NasDem, Akbar Faizal, sesaat sebelum memasuki ruang MKD, Selasa (1/12/2015).

Menurut Akbar, alasan Muzakir tidak jelas dan membingungkan. "Membingungkan. Tanyakan langsung sama yang bersangkutan," tutur Akbar.

Akbar mengaku kaget dengan pandangan Muzakir. Bagaimana bisa kasus sebesar ini diminta oleh anggota majelis kehormatannya untuk dihentikan.

"Tapi bagi saya, gak ada alasan untuk kasus ini diberhentikan, apa alasannya? Jujur saya bingung dengan permintaan dengan rekomendasi penghentian kasus ini," tegasnya.

Ia menilai permintaan Muzakir, melawan logika, dan tata aturan yang berlaku di MKD. "Makanya saya bingung. Jujur saya. Tulis besar-besar ya!" serunya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini sidang MKD masih berlangsung. Ditanya apa yang akan terjadi jika sidang terus-menerus buntu, Akbar menjawab, "Tunggu saja. Kita lihat apa yang terjadi," tutupnya. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas