Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Kurir 616 Gram Sabu Ditangkap BNN di SPBU

Sabu tersebut dibawa dari Surabaya dengan tujuan Jakarta.

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Kurir 616 Gram Sabu Ditangkap BNN di SPBU
Istimewa
BNN berhasil menangkap kurir yang membawa 616 gram sabu dari Surabaya menuju Jakarta, Kamis (3/12/2015). 

Oleh : Yessi Weningati
Humas & Dokumentasi BNN

TRIBUNNERS - Badan NarkotikaNasional (BNN), mengamankan seorang kurir narkoba berinisial TL (pria, 35 tahun), yang membawa sabu seberat 161.115,2 gram di daerah Karawang, Kamis (19/11/2015).

Sabu tersebut dibawa dari Surabaya dengan tujuan Jakarta.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan dari transaksi narkoba yang terjdi di daerah Surabaya. Kuat dugaa nnarkoba tersebut akan dibawa ke Jakarta.

Pada tanggal 19 November 2015, petugas telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil box yang mencurigakan.

Saat mobil box tersebut menepi di sebuah SPBU rest area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang Barat, petugas langsung menyergap TL sang kurir dan SA sang pengemudi mobil box.

Di Tempat Kejadian Perkata (TKP), petugas menggeledah mobil box yang ditumpangi tersangka. Disana petugas mendapatkan enam buah kardus berwarna coklat, setelah dibuka ditemukan koper berwarna hitam.

BERITA TERKAIT

Disana petugas menemukan sabu berjumlah 161 kilogram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Ancol Jakarta Utara.

Saat akan mengamankan seorang tersangka berinisial BC (seorang pria WNA Tiongkok), BC mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela apartemen hingga lukaparah yang akhirnya tewas di rumah sakit.

Menurut keterangan TL, ia mengambil sabu tersebut dari kurir lainnya yang kini masih dalam pengejaran aparat.

TL mengaku sudah lima kali melakukan pekerjaan haram ini.

Sebelumnya, ia biasa mengambil sabu dalam jumlah kisaran 1 hingga 2 kilogram. Namun dalam pengambilan kali ini, ia nekat membawa sabu dalam jumlah yang besar.

Oleh pengendalinya, ia dijanjjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta namun baru mendapatkanRp 7 juta.

TL melanggar pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hasil kerja keras petugas melalui pengungkapan 161 kg sabu ini telah menyelamatkan sedikitnya 644.460 anak bangsa dari penyalah gunaan narkoba.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas