Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengusul RUU Menghina Pengadilan Jerumuskan Hakim
Motivasi para pendorong RUU CoC bisa jadi hanya ingin menjerumuskan para hakim ke dalam tindakan yang tidak terpuji.
Oleh :SYA'RONI
Sekretaris Jenderal HUMANIKA
(Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan)
TRIBUNNERS - Sudah menjadi tugas mulia insan pers untuk menyampaikan segala informasi ke publik, termasuk dalam hal mengetahui proses jalannya peradilan. Apalagi peradilan kasus korupsi yang sangat rentan terhadap praktik suap.
Sehingga patut dicurigai bila ada pihak-pihak yang ingin melarang pers memberitakan proses peradilan melalui RUU Contempt of Court (menghina pengadilan-red). Motivasi para pendorong RUU CoC bisa jadi hanya ingin menjerumuskan para hakim ke dalam tindakan yang tidak terpuji.
Keberadaan media harusnya didukung untuk menjadi penjaga integritas hakim agar tidak menyimpang. Tidak terbayang jika nanti media benar-benar tidak diperbolehkan meliput proses peradilan, bisa jadi akan banyak hakim yang bertindak tidak benar. Perbandingannya, saat ini dimana liputan media sangat massif saja masih banyak ditemukan oknum hakim yang bertindak tidak terpuji, diantaranya tertangkap tangan terima suap.
Kalau argumen pelarangan agar hakim tidak tergiring oleh opini media, maka harusnya integritas hakimlah yang harus dipertanyakan. Kalau begitu betapa mudahnya integritas hakim bisa tergoyahkan hanya oleh opini. Sudah menjadi kewajiban hakim untuk bertindak independen dan tidak boleh mengikuti opini apa pun.
Selama ini media juga hanya bisa memberitakan proses peradilan di tingkat pertama saja, untuk tingkat banding, kasasi dan PK media hanya bisa melaporkan hasilnya saja. Sehingga salah besar kalau dikatakan media bisa mempengaruhi hasil sidang. Karena keputusan yang berkekuatan hukum tetap lebih banyak di Mahkamah Agung, dimana sidangnya bersifat tertutup.
Selain itu, para hakim juga diberi kesempatan untuk melakukan disenting opinion. Masing-masing hakim memiliki pendapat tersendiri dalam memutuskan perkara. Tidak boleh seorang hakim mempengaruhi hakim lainnya. Antar sesama hakim saja tidak boleh mempengaruhi sehingga sangat tidak masuk akal bila dikatakan media massa bisa mempengeruhi keputusan hakim.
Untuk itu, kepada pihak-pihak yang ngotot mendorong RUU CoC menjadi UU sebaiknya mengevaluasi keinginannya tersebut.
Selain itu, baleg DPR juga harus menarik RUU CoC dari daftar Prolegnas. Karena saat ini RUU tersebut sangat tidak relevan untuk dibahas.
Daripada mendorong RUU CoC, lebih baik fokus saja meningkatkan kesejahteraan para hakim sehingga tidak mudah disuap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.