Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Setya Novanto Mundur, Proses Hukum Harus Jalan Terus

Keputusan Setya Novanto untuk mundur dari posisi Ketua DPR RI menjadi penyela untuk menuntaskan skandal renegosiasi PT Freeport Indonesia.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Setya Novanto Mundur, Proses Hukum Harus Jalan Terus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Kahar Muzakar (kanan) menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Setya Novanto untuk mundur dari posisi Ketua DPR RI menjadi penyela untuk menuntaskan skandal renegosiasi PT Freeport Indonesia.

Perilaku Novanto yang digambarkan dalam rekaman telah mencoreng wajah parlemen Indonesia dan tidak akan pulih hanya dengan mundurnya Novanto.

Karena itu proses hukum harus tetap berlanjut sehingga skandal ini bisa terbuka secara terang benderang.

Jangan lupa dalam rekaman percakapan bukan hanya Setya Novanto dan dan Muh Riza Chalid, tapi juga disebut nama-nama lain. Ada Luhut, ada Darmo, juga Presiden dan Wakil Presiden.

Proses hukum akan menjelaskan tuntas semua skandal itu. Pengungkapan skandal ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola Freeport Indonesia.

Tetapi, karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memproses Novanto.

Tujuh Jaksa Agung sejak 1999, selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini, atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung.

Sementara, sidang MKD tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto, karena MKD tetap tidak kehilangan subyek.

MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung 10 anggota.

Karena kriteria pelanggaran sedang diantaranya mengandung unsur melawan hukum, maka sudah semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum.

Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum.


Ditulis Ketua Setara Institute, Hendardi

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas