Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jangan Sembarang Klaim Pulau Lihat Dulu Peta Nasional
Peta nasional memberikan informasi mengenai lokasi dan objek suatu wilayah dari suatu negara.
Penulis: Mentari Diantifani Putri
TRIBUNNERS - Setiap negara di dunia pasti memiliki peta nasional. Peta nasional ini berisi gambaran bentuk negara, baik berupa wilayah daratan dan lautan yang dimilikinya serta pulau-pulau yang ada di sekitarnya.
Peta nasional memberikan informasi mengenai lokasi dan objek suatu wilayah dari suatu negara. Lain halnya dengan peta internasional, peta internasional menggambarkan keseluruhan negara dan batas-batas yang dimiliki negara-negara, baik batas darat maupun batas laut. Peta internasional dibuat teliti dengan mengandung aspek-aspek mengenai batas hak atas setiap negara agar tidak terjadi kesalah pahaman antar negara.
Penentuan batas laut atau biasa disebut dengan batas maritim disahkan pada tahun 1982 yang merupakan hasil dari UNCLOS.
Dalam UNCLOS diatur tentang batasan-batasan yang dimiliki suatu negara atas lautnya.
Setiap negara memiliki kedaulatan dan hak berdaulat atas lautnya. Kedaulatan yang dimiliki suatu negara meliputi laut territorial yang panjangnya 12 mil laut dari garis pangkal, sedangkan hak berdaulat suatu negara meliputi zona tambahan sepanjang 24 mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil laut dan Landas kontinen.
Lalu apabila suatu negara membuat peta nasional untuk negaranya dan di dalam peta nasional tersebut terdapat pulau-pulau milik negara lain, apakah itu merupakan ajuan suatu klaim atas pulau-pulau tersebut ?
Suatu objek di permukan laut dikatakan pulau apabila objek tersebut berupa tanah yang terbentuk alami, dikelilingi oleh air, dapat mendukung kehidupan manusia, tidak hanya timbul pada saat air laut surut dan tidak tenggelam pada saat air laut pasang.
Tentunya pulau merupakan objek yang sangat penting bagi suatu negara kepulauan, karena dengan memiliki banyak pulau di ujung-ujung batas negaranya akan dapat mempengaruhi klaim atas batas laut yang dimiliki suatu negara.
Penguasaan secara efektif (memasukkan pulau atau daratan miliki negara lain ke dalam peta nasional) bukan berarti bahwa negara tersebut melakukan klaim atas pulau dan daratan yang di gambarkannya di dalam peta nasional.
Kita tidak dapat menyebut bahwa hal tersebut salah, karena negara yang melakan hal itu bukan berarti melakukan klaim atas apa yang di gambarkan dalam peta nasionlanya, mungkin saja negara tersebut hanya ingin menampakkan objek-objek terdekat di sekitar negaranya. Kita harus memahami maksud yang ingin disampaikan oleh suatu negara atas peta nasional yang dimilikinya.
Dalam pembuatan suatu peta pasti mengandung unsur-unsur kartografi, dari unsur-unsur kartografi kita dapat mengetahui maksud yang disampaikan suatu negara atas peta nasional yang dimilikinya.
Kita harus melihat dan memahami terlebih dahulu penggunaan warna, penegasan intensitas gradien, dan legenda yang di munculkan dalam peta.
Penguasaan efektif tidak berpengaruh pada kedulatan suatu negara jika pulau-pulau yang di masukannya ke dalam peta nasional telah dimiliki oleh negara lain. Namun hal tersebut dapat menjadi klaim apabila pulau yang digambarkan dalam peta nasional suatu negara belum dimiliki oleh negara mana-pun.
Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia kita harus selalu melindungi pulau-pulau yang kita miliki jangan sampai pulau-pulau terluar Indonesia diambil oleh negara lain tanpa sepengetahuan kita.
Namun kita tidak boleh langsung menuduh suatu negara telah mencuri pulau kita hanya karena di dalam dalam peta nasionalnya terdapat gambar pulau yang kita miliki. Kita harus mencari tahu terlebih dahulu maksud dari peta nasional yang dibuat negara tersebut.