PDIP Desak Pecat Kadernya yang Lakukan Korupsi
Benny juga mendesak agar PDI Perjuangan segera memecat kadernya yang terlibat korupsi.
Ditulis oleh : Benny Sabdo Direktur Eksekutif RPI
TRIBUNNERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mengapresiasi KPK jilid IV di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.
Benny juga mendesak agar PDI Perjuangan segera memecat kadernya yang terlibat korupsi.
"PDI Perjuangan harus konsekuen dengan janji publiknya, memecat kader yang terlibat korupsi dan narkoba," ujarnya.
Benny mengatakan korupsi anggaran masih massif terjadi di DPR.
Karena itu, ia menegaskan perlunya mereposisi hak budget DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD 1945.
Menurutnya, hal ini akan menghindari penggunaan wewenang mentransaksikan pengaruh DPR pada hal-hal bersifat mikroteknis.
Benny menilai, selama ini, DPR hanya berkutat pada perhitungan transaksi politis atau angka-angka anggaran dengan motivasi di luar kepentingan umum yang seharusnya dilindungi. Sekaligus di luar rasionalitas dokumen perencanaan pembangunan yang ditetapkan sebelumnya.
“Kasus korupsi anggaran Damayanti Wisnu Putranti, Dewi Yasin Limpo, Andi Mallaranggeng, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, Zukarnaen Djabar dan sebagainya, adalah bukti nyata perlunya mereposisi hak budget DPR agar demokrasi tidak dimaknai elite politik sebagai merampok APBN,” ujar Benny di kampus FHUI, Depok, Kamis (14/1/2016).
Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 persetujuan DPR terhadap APBN dibatasi hanya sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
"Putusan ini merupakan putusan logis guna mengakhiri dominasi rasionalitas politis dalam persetujuan RAPBN yang mengesampingkan rasionalitas teknokratis,” ungkap Benny usai mempertahankan tesisnya “Mereposisi Hak Budget DPR” di Program Pascasarjana FHUI.
Menurut Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dian Puji N. Simatupang, demikian Benny, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan persetujuan DPR terhadap APBN perlu dibatasi.
Pertama, DPR memiliki hak budget sebagai hak yang mutlak dalam bentuk menerima atau menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Kedua, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sebaiknya lebih diperkuat kualitasnya daripada memperluas tingkat persetujuan anggaran.
Benny menambahkan reposisi hak budget juga dapat menghindari makna hak budget sebagai bentuk aktif DPR dalam siklus anggaran negara.
Padahal, secara konstitusional, jelas Benny, DPR tidak dimintakan pembahasan atau persetujuan atas keseluruhan siklus anggaran, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, tetapi dimulai saat Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR, dan kemudian saat Presiden mengajukan pertanggungjawaban anggaran.
Ia merekomendasikan untuk memperbaiki sistem hukum nasional, khususnya berkaitan dengan hak budget DPR. Menurutnya, perlu dilakukan penataan agar tujuan keuangan negara konsisten dengan tujuan bernegara.
"Reposisi hak budget DPR perlu dilakukan dengan melakukan perubahan mendasar pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan memosisikan hak budget sebatas menerima dan menolak RAPBN yang diajukan pemerintah dengan dua alasan," katanya.
Pertama, RAPBN tidak sesuai dengan prioritas fungsi dan program yang telah direncanakan pemerintah dalam dokumen perencanaan. Kedua, RAPBN tidak memiliki alasan kemanfaatan (legitimasi) bagi kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan pelayanan publik.
Benny mendesak pemerintah dan DPR perlu memiliki sistem pengawasan yang terencana dan tersistem dengan menggunakan parameter evaluasi yang jelas dan pasti.
"DPR perlu menguatkan pengawasan terhadap pemerintah dalam penggunaan anggaran dengan menilai legitimasi atau kemanfaatan bagi kepentingan publik guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, perlu melakukan perubahaan secara fundamental pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Benny.
Ia menambahkan adanya sistem pengawasan secara seimbang yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam APBN hakikatnya menjaga kepastian hukum dalam rangka menjaga kedudukan pemerintah dan DPR dalam hal keuangan negara.
Selain itu, menurut Benny, untuk mencegah pemerintah dan DPR secara bersama-sama atau pun sendiri-sendiri melakukan penyimpangan terhadap keuangan negara dalam APBN.
"Pengecekan dan penyeimbangan dalam proses APBN antara pemerintah dan DPR merupakan syarat utama untuk mewujudkan tujuan bernegara dalam postur APBN," pungkasnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.