Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menaker: Bekerja di luar Negeri adalah Hak dan Pilihan bagi TKI
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah menghendaki agar pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (P
Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah menghendaki agar pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi tonggak reformasi dari semua ikhwal yang terkait dengan TKI ke luar negeri.
"Kita bisa menjadikan RUU ini sebagai tonggak reformasi. Apa filosofi dasarnya? Kita ingin soal migrasi menjadi hak atau menjadi pilihanbagi TKI yang bekerja di luar negeri,” kata Menaker Hanif seusai Rapat Kerja Pembahasan RUU PPILN dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa ( 19/1/2016).
Raker RUU PPILN ini dibuka Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan dihadiri juga dihadiri oleh Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, WaMenlu AM Fachir, serta perwakilan pejabat dari MenPP dan PA, Kemdagri dan Kemhukham.
Hanif mengatakan, kalau dulu logika yang dibangun adalah logika penempatan sehingga menjadikan TKI sebagai obyek penempatan yang bekerja di luar negeri semata.
“Dalam logika penempatan itu ada pihak yang menempatkan, bisa negara, bisa swasta. Lalu kemudian ada pihak yang ditempatkan. Nah,yang ditempatkan berarti posisinya sebagai objek," kata Hanif.
“Obyek di mana-mana pasti jadi korban. Oleh karena itu kita ingin menggunakan logika migrasi saja. Bahwa mau atau tidak bekerja di luar negeri itu adalah hak mereka atau pilihan mereka. Peran negara atau kehadiran negara menjadi penting adalah melindungi pilihan warga negara yang memutuskan bekerja di luar negeri,” kata Hanif.
Oleh karena itu, Hanif berharap dalam pembahasan RUU PPILN ini bisa menjadikan sistem yang membuat proses TKI yang berangkat, bekerja, dan sampai pulang harus benar-benar bisa cepat, mudah, aman.
“Kami ingin TKI kembali menjadi subjek bukan obyek. Jadi mereka bisa memilih untuk bekerja di mana sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian atau perlindungan dari awal."
Senada dengan Menaker Hanif, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengambangan Pasar kerja, (Binapentasker) Hery Sudarmanto menambahkan pemerintah ingin RUU PPILN ini bersifat leboh dinamis dan fleksibe namun tetap bahwa intinya migrasi ituadalah hak bagi pekerja.
“Jika masyarakat memilih migrasi ke luar negeri, tentunya kita memberikan akses kemudahan, cepat, murah, tepat, sederhana, dan transparan,” kata Heri.
Heri menambahkan dalam dalam pelaksanaan system penempatan dan perlindungan TKI diatur lebih lanjut dalam RUU PPILN yang saat ini tengah di bahas DPR dan Pemerintah.
Selanjutnya akan turunan pelaksanaannya dapat diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri.