Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penanggulangan Tak Harus Menunggu Revisi UU Terorisme
Pasca serangan teroris di Jalan Thamrin, 14 Januari yang lalu, mencuat wacana untuk merevisi UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana
"Jadi kita harus tradisikan manajemen by design, jangan manajemen by accident. Jadi jangan tiba saat tiba akal, begitu. Ini harus dikaji secara komprehensif segala permasalahannya," tutur pria kelahiran Garut ini.
Menanggapi keterlibatan eks narapidana sebagai pelaku teror bom Thamrin, Supiadin mengkritisi kondisi lembaga pemasyarakatan yang dianggapnya tidak manusiawi.
Dalam hematnya, lembaga pemasyarakatan adalah institusi untuk menggembleng para narapidana agar berproses menjadi pribadi yang lebih baik, kembali bermoral dan taat hukum.
Persoalannya, proses rehabilitasi itu tak bisa berjalan dengan baik ketika ketika kondisi lembaga pemasyarakatan masih kurang layak dan tidak memadai.
Jadi, tidak heran jika dua pelaku bom yakni Afif dan Bahrun Naim kembali beraksi setelah keluar dari tahanan pada 2015.
"Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan untuk hidup saja susah, misalnya tidur bertumpuk-tumpuk, satu sel yang harusnya untuk lima orang dbikin sepuluh. Nah, ini kan menambah stres dan mencari penyaluran. Akhirnya yang terjadi bukan deradikalisasi, tapi malah menjadi radikal dia," pungkas anggota Fraksi Partai Nasdem ini.