Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
BNN Sita Aset 5 Bandar Narkoba Senilai 17 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan PPAT, serta jajaran Dirjen Lapas khususnya Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan, dan Lapas Medaeng Si
Ditulis oleh : Yessi Weningati Humas & Dokumentasi BNN
TRIBUNNERS - Kasus tindak pidana narkotika selalu berkaitan erat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu merupakan sarana dalam mengaburkan hasil keuntungan dari bisnis narkotika.
Kamis, 14 Januari 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan PPAT, serta jajaran Dirjen Lapas khususnya Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan, dan Lapas Medaeng Sidoarjo berhasil mengungkap kasus TPPU dengan menangkap seorang tersangka berinisial GP, pria berusia 57 tahun, dengan total aset yang disita sekitar Rp 17 miliar.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Penangkapan GP terkait dengan peredaran gelap narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya.
GP yang pernah dipenjara karena kasus narkotika pada tahun 2000 sampai dengan 2010 ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika dengan tersangka Pony Chandra (Napi Lapas Cipinang dengan vonis 20 tahun kasus Narkotika dan 6 tahun kasus TPPU), Sodikin (Napi Lapas Medaeng Sidoarjo dengan vonis seumur hidup kasus Narkotika dan 5 tahun kasus TPPU), Amir Mukhlis alias Sinyo (Napi Lapas Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara), Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David (WN Nepal, Napi Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara kasus Narkotika dan 10 tahun kasus TPPU), dan Ananta Lianggara alias Alung als Alvin Jayadi (Napi Lapas Narkotika Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara).
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 sampai dengan 2014.
Ia mengedarkan jenis narkotika berupa sabu dan ekstasi.
GP mencuci uang haram hasil berjualan narkotika dengan membuka usaha penggilingan padi, dan jual beli beras serta alat angkut berupa truk dan tronton.
Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atas nama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain yang juga palsu.
Atas perbuatan yang dilakukan GP dikenakan Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

