Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Miras Seharga 3,1 Miliar Rupiah Dimusnahkan

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut dikisar berjumlah Rp 3,1 miliar.

zoom-in Miras Seharga 3,1 Miliar Rupiah Dimusnahkan
Istimewa
Sebanyak 4.088 botol minuman keras serta 10 juta batang rokok hasil sitaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) selama tahun 2015 dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Tangerang, Selasa (26/1/16). 

Ditulis oleh :  Kodam jaya Mc

TRIBUNNERS - Sebanyak  4.088 botol minuman keras serta 10 juta batang rokok hasil sitaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) selama tahun 2015 dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Tangerang, Selasa (26/1/16).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut dikisar berjumlah Rp 3,1 miliar.

Dengan nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,6 miliar.

“Nilai barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp 3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2,6 miliar lebih,” katanya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang ikut dalam kegiatan pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai Banten yang sepanjang 2015 menggelar 90 kali kegiatan penindakan.

Airin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha.

Berita Rekomendasi

“Di Kota Tangerang Selatan sudah ada perda tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Meski banyak pro dan kontra, kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius,” kata Airin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Korem 052/WKR Kolonel Kav M Zamroni.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas