Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PKS Sesalkan 1.229 Kuota Jamaah Haji Tidak Terpakai di 2015
Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih menyesalkan adanya 1.229 kuota jamaah haji yang tidak terpakai pada musim haji 2015.
Ditulis oleh :Humas Fraksi PKS
TRIBUNNERS - Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih menyesalkan adanya 1.229 kuota jamaah haji yang tidak terpakai pada musim haji 2015.
Penyesalan tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Kerja (raker) bersama Menteri Agama Lukman Saifuddin di Ruang Rapat Komisi VIII, Nusantara 2, Parlemen, Senayan, Rabu (3/2/2016) malam.
“Penyelenggaraan ibadah haji ini sudah rutin dilaksanakan Kemenag. Namun, kelalaian ini masih saja terjadi,” ujar Fikri.
Diketahui, dalam Raker tersebut terungkap bahwa terdapat 1.229 kuota jamaah pada musim haji 2015 yang tidak terpakai.
Dengan rincian, yaitu 745 berasal dari kuota haji regular dan 484 berasal dari kuota haji khusus.
Dalam raker tersebut, Menag Lukman Saifuddin menerangkan bahwa tidak terpenuhinya kuota haji tersebut karena para calon haji membatalkan keberangkatan di menit terakhir keberangkatan.
"Sehingga, menurut Menag, sulit bagi Kemenag untuk menutupi kuota yang tidak terpakai tersebut,” ujar Legislator PKS dari dapil Jateng IX yang meliputi Kabupaten Tegal, Brebes, dan Kota Tegal ini.
Atas dasar itu, Fikri meminta Kemenag lebih serius mengelola kuota haji ini. Menurut Fikri, angka 1.229 calon hajiitu bukanlah angka yang sedikit.
"Semestinya, ini bisa secara maksimal dikelola. Mengingat daftar tunggu pemberangkatan haji yang sudah sangat panjang," kata Fikri.
Menurut data Kemenag, saat ini terdapat 2.984.770 pendaftar haji di Kementerian Agama dan 3.407 calon jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, namun harus menunda keberangkatan karena keterbatasan kuota.
Ke depan, Fikri juga berharap Kemenag dapat lebih transparan untuk mengelola haji, khususnya bagi calhaj yang membatalkan keberangkatan tersebut.
“Kementerian Agama harus mempublikasikan nama-nama jamaah haji yang membatalkan keberangkatan haji tersebut,” kata Fikri.