Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Transparansi Pemberian Grasi Digugat

Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi, Senin (15/2/2106).

Ditulis oleh : KIP

TRIBUNNERS -  Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi, Senin (15/2/2106).

Sengketa informasi ini dimohonkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Sekretarian Negara RI.

Sengketa tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dibawah nomor register 058/XII/KIP-PS/2015.

Dari dokumen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Kepaniteraan KIPusat tersebutkan bahwa sengketa informasi ini berasal dari permohonan informasi kepada Sekretariat Negara perihal salinan dokumen Keputusan Presiden RI atas Permohonan Grasi Terpidana Mati.

Hingga jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP, Sekretariat Negara tak kunjung memenuhi permintaan informasi ICJR dengan alasan pengecualian.

Sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, telah dua kali dilaksanakan eksekusi pidana mati, padahal permohonan atas pemberian grasi telah dilayangkan oleh para terpidana mati.

Berita Rekomendasi

Dari 28 terpidana mai, 23 permohonan grasinya ditolak dan 5 dikabulkan oleh Jokowi.

Namun dari 23 dan 5 tersebut publik tak bisa mengakses alasan penolakan maupun pemberian grasinya. Padahal informasi ini sangat penting untuk publik.

ICJR dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan ke KIPusat mendalilkan bahwa informasi tersebut diajukan sebagai bahan kajian, tambahan lagi pemberian grasi terpidana mati yang dibungkus dalam Peraturan Presiden jelas dan nyata-nyata bukan merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup).

Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU KIP.

Sesuai prosedurnya, dalam persidangan awal nanti KIP akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kedudukan hukum kedua belah pihak, jangka waktu dan kewenangan Komisi Informasi.

Sidang ini sendiri akan diperiksa oleh trio srikandi Majelis Komisioner KIPusat yakni Evy Trisulo sebagai Ketua dan Dyah Aryani serta Henny S Widyaningsih. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas