Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

DPR Harus Beri Solusi‎ Kisruh Pengupahan

Kisruh pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan masih belum usai. Organisasi buruh masih terus menyuarakan penolakan pemb

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in DPR Harus Beri Solusi‎ Kisruh Pengupahan
Istimewa
Irma Chaniago 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Kisruh pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan masih belum usai. Organisasi buruh masih terus menyuarakan penolakan pemberlakuan PP karena dirasa merugikan.

Pengusaha juga tidak kurang menyatakan penolakan. Peran pemerintah sebagai penengah menjadi semakin perlu diperkuat untuk hasilkan keputusan yang dirasa mendekati harapan bersama.

Situasi tersebut berkembang dalam rapat antara Panitia Kerja Pengupahan, Komisi Ketenagakerjaan DPR dengan Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Jawa Barat dan dan DKI, Selasa 16 Februari 2016.

Sebagai informasi, Komisi IX DPR telah membentuk Panja Pengupahan pada akhir tahun 2015 lalu disaat gelombang protes terhadap PP 78/2015 ini semakin menguat.

Kritik yang dilontarkan masyarakat terkait pemberlakuan PP 78/2015 menjadi perhatian penting Panja yang berisi anggota DPR dan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Mulai dari formula upah yang dianggap sangat berpihak pengusaha.

Tidak adanya sanksi yang diterapkan apabila ada pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sampai peran pemerintah yang nampak pasif.

BERITA TERKAIT

Karena itulah anggota Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa peran Panja harus di perkuat untuk menemukan solusi terbaik yang mendekati harapan pekerja maupun pengusaha.

"Panja ini diadakan untuk mencarikan solusi yang win-win bukan berdebat. Jangan dewan pengupahan itu isinya cuman bagian dari pemerintah dan pengusaha. Kan tidak ada keadilan-nya kalau kalau seperti itu,” ungkap Irma yang juga anggota Panja.

Irma yang juga Ketua Gemuruh (Gerakan Massa Buruh) Partai NasDem, mengungkapkan bahwa banyak organisasi buruh yang memprotes pemberlakuan PP No.78/2015 karena dirasa sangat pro terhadap pengusaha.

Namun disisi lain dia juga menyadari bahwa banyak juga pengusaha yang keberatan dengan pengaturan upah yang diformalkan di dalam PP tersebut.

 Karena itu Irma menegaskan, pentingnya memfungsikan dewan pengupahan sebagai penengah yang menjembatani kepentingan dua pihak.

"Keadilan itu antara buruh dan pengusaha itu win-win. Fungsinya negara di situ, Jangan kemudian negara tidak melihara rakyatnya. Konstitusi kita tolong jangan di tabrak,” kata Irma dalam rapat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas