Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Koarmatim Disambangi BNN Jatim
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim), Brigjen Polisi Drs Sukirman melaksanakan kunjungan dalam rangka memberikan sosialisasi tenta
Ditulis oleh : Dispen Armatim
TRIBUNNERS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim), Brigjen Polisi Drs Sukirman melaksanakan kunjungan dalam rangka memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada para prajurit Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim).
Kegiatan berlangsung di Gedung Mandalika Kolatarmatim, Surabaya, Selasa, (16/02/2016).
Dalam sosialisasi anti narkoba yang disampaikan oleh penyuluh dari BNN Jatim, Nurul Hani, para prajurit diminta melindungi diri dan keluarga dari ancaman narkoba di lingkungan sekolah, tempat bekerja, maupun pergaulan yang kurang baik.
Selain itu sebagai prajurit TNI Angkatan Laut kini harus lebih mewaspadai adanya transaksi maupun penyelundupan narkoba melalui jalur laut, dimana mencapai 80 %.
Lebih lanjut d kepada seluruh prajurit Koarmatim untuk jangan pernah sekali-kali menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.
Karena selain akan merusak kesehatan seperti kerusakan pada otak, narkoba juga dapat menghancurkan karier dan keharmonisan keluarga yang disebabkan perubahan perilaku akibat ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
Indonesia saat ini merupakan salah satu negara darurat narkoba dengan angka kematian 12.944 orang meninggal dunia pertahun, atau 33 orang meninggal dunia perhari akibat narkoba dalam dosis berlebih.
Dari sumber penelitian Puslikes UI bekerja sama dengan BNN tahun 2014, para pengguna mengkonsumsi lebih satu jenis narkoba sekaligus dan kembali menggunakan narkotika setelah berhenti menggunakan narkotika.
Berdasarkan golongannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan diantaranya, golongan I terdiri atas 65 jenis narkotika tidak dipakai untuk pelayanan kesehatan antara lain, ganja, heroin, kokain, ekstasi dan shabu.
Golongan II terdiri atas 86 jenis narkotika yang dipakai untuk pelayanan kesehatan antara lain, morphin, methadon dengan resep dokter. Golongan III terdiri atas 14.
Untuk itu UU. No.35 Tahun 2009, mencantumkan ancaman hukuman yang berat sampai hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, yang mencakup, perbuatan, kultivasi, produksi, impor,ekspor dan distribusi.
Sedangkan untuk para penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan sanksinya sangat humanis, yaitu untuk diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.