Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Koarmatim Disambangi BNN Jatim

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim), Brigjen Polisi Drs Sukirman melaksanakan kunjungan dalam rangka memberikan sosialisasi tenta

zoom-in Koarmatim Disambangi BNN Jatim
net

Ditulis oleh : Dispen Armatim

TRIBUNNERS -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim), Brigjen Polisi Drs Sukirman melaksanakan kunjungan dalam rangka memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada para prajurit Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim).

Kegiatan berlangsung di Gedung Mandalika Kolatarmatim, Surabaya, Selasa, (16/02/2016).

Dalam sosialisasi anti narkoba yang disampaikan oleh penyuluh dari BNN Jatim, Nurul Hani, para prajurit diminta melindungi diri dan keluarga dari ancaman narkoba di lingkungan sekolah, tempat bekerja, maupun pergaulan yang kurang baik.

Selain itu sebagai prajurit TNI Angkatan Laut kini harus lebih mewaspadai adanya transaksi maupun penyelundupan narkoba melalui jalur laut, dimana mencapai 80 %.

Lebih lanjut d kepada seluruh prajurit Koarmatim untuk jangan pernah sekali-kali menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.

Karena selain akan merusak kesehatan seperti kerusakan pada otak, narkoba juga dapat menghancurkan karier dan keharmonisan keluarga yang disebabkan perubahan perilaku akibat ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.

Berita Rekomendasi

Indonesia saat ini merupakan salah satu negara darurat narkoba dengan angka kematian 12.944 orang meninggal dunia pertahun, atau 33 orang meninggal dunia perhari akibat narkoba dalam dosis berlebih.

Dari sumber penelitian Puslikes UI bekerja sama dengan BNN tahun 2014, para pengguna mengkonsumsi lebih satu jenis narkoba sekaligus dan kembali menggunakan narkotika setelah berhenti menggunakan narkotika.

Berdasarkan golongannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan diantaranya, golongan I terdiri atas 65 jenis narkotika tidak dipakai untuk pelayanan kesehatan antara lain, ganja, heroin, kokain, ekstasi dan shabu.

Golongan II terdiri atas 86 jenis narkotika yang dipakai untuk pelayanan kesehatan antara lain, morphin, methadon dengan resep dokter. Golongan III terdiri atas 14.

Untuk itu UU. No.35 Tahun 2009, mencantumkan ancaman hukuman yang berat sampai hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, yang mencakup, perbuatan, kultivasi, produksi, impor,ekspor dan distribusi.

Sedangkan untuk para penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan sanksinya sangat humanis, yaitu untuk diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas