Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KIP: Putusan Pengadilan adalah Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Penangkapan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, oleh Ko
Ditulis oleh : KIP
TRIBUNNERS - Penangkapan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk menunda dikeluarkannya salinan putusan kasasi atas perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat disayangkan oleh Komisi Informasi Pusat.
Sebab, jika Andri Tristianto terbukti bersalah, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tertinggi di negeri ini akan semakin anjlok.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Andri adalah terkait proses administrasi perkara yang seharusnya bisa diakses secara mudah oleh publik karena telah dijamin oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa putusan badan peradilan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
MA juga telah memiliki aturan-aturan yang cukup jelas soal pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungannya yang pada prinsipnya mengedepankan keterbukaan informasi.
Hanya saja sepertinya belum dilaksanakan sepenuhnya.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Henny menjelaskan, Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan poin 1 sampai dengan 2 telah secara jelas dan tegas menjelaskan.
Bahwa pengadilan wajib menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan (perkara perdata) atau menyampaikan salinan putusan paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP (perkara pidana).
Henny menambahkan, pada Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1 menyatakan bahwa, “Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.”
Jadi, menurut Henny, masyarakat yang tengah berperkara di pengadilan seharusnya bisa memanfaatkan UU KIP untuk mengakses informasi publik berupa putusan pengadilan yang selama ini sangat lambat disampaikan kepada para pihak.
Sebab, tambahnya, jika pengadilan sebagai badan publik tidak menyediakan putusan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka bisa dianggap badan publik tersebut telah dengan sengaja tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menerbitkan informasi publik, bisa dipidanakan menggunakan Pasal 52 UU KIP dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 Juta," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.