Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Horeee Sekarang TKI Bisa Kuliah Jarak Jauh
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Universitas Terbuka memberikan layanan sistem pendidikan jarak jauh bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Universitas Terbuka memberikan layanan sistem pendidikan jarak jauh bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, peserta magang serta pekerja atau buruh di kawasan industri seluruh Indonesia.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan mutu, kapasitas, dan daya saing para pekerja Indonesia yang berada di dalam maupun luar negeri sehingga taraf pendidikan dan kesejahteraannya dapat meningkat.
"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menyediakan fasilitasi pendidikan kepada TKI di luar negeri, Peserta Magang, dan Pekerja/Buruh agar mereka terbantu dalam meningkatkan mutu, kapasitas, dan daya saingnya," kata Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona di Jakarta pada Senin (22/2/2016).
Kerjasama antara Kemnaker dan UT ini ditandai dengan penandatangan MoU tentang Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Peserta Magang, dan Pekerja/Buruh di Kawasan Industri Melalui Sistem Pendidikan Jarak Jauh oleh Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona dan Rektor UT Tian Belawati di kampus Universitas Terbuka.
Sekjen, Abdul Wahab mengatakan dengan adanya layanan Sistem Pendidikan Jarak Jauh yang disediakan oleh Kemnaker dan Universitas Terbuka ini dapat menguntungkan bagi TKI di luar negeri, Peserta Magang, dan Pekerja/Buruh.
“Layanan kuliah jarak jauh dapat dimanfatkan secara secara optimal karena mereka dapat kuliah dengan biaya yang sangat terjangkau, tanpa mengganggu jadwal dan kesibukan mereka saat bekerja, “ kata Abdul Wahab.
Dikatakan Abdul Wahab, para TKI dan peserta magang yang sedang bekerja di luar negeri tidak perlu khawatir terputus kuliah karena setelah selesai masa kontrak kerja, mereka dapat melanjutkan kuliah kembali di Indonesia.
“Kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi TKI di luar negeri merupakan bagian dari penguatan kemampuan individu. Pendidikan juga akan meningkatkan kemampuan untuk melindungi diri bagi para TKI, karena pendidikan memungkinkan TKI untuk lebih mengerti hak dan kewajiban mereka sehari – hari dalam rangka bekerja,” kata Abdul Wahab.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada TKI di luar negeri agar memiliki kompetensi dan kualifikasi kerja yang lebih baik. Harapan kita, setelah mereka pulang dengan menyandang pendidikan yang lebih baik, mereka bisa mendapatkan akses kerja dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Abdul Wahab.
Abdul Wahab mengatakan Nota Kesepahaman ini selaras dengan Nawacita Presiden RI, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dan mendukung agenda prioritas Nawacita yang pertama yaitu melindungi hak dan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya TKI dan Peserta Magang.
Nota Kesepahaman ini merupakan landasan untuk selanjutnya dijabarkan dalam kegiatan nyata yang dapat menyentuh substansi secara langsung.
Para Pihak yaitu Kemnaker dan UT harus aktif berperan memberikan dukungan sesuai kewenangannya terhadap peningkatan kualitas TKI di luar negeri, peserta magang, dan pekerja/buruh melalui sistem pendidikan jarak jauh.
Sementara itu, Rektor UT Tian Belawati menambahkan, hingga saat ini jumlah mahasiswa TKI di Luar Negeri sebanyak 3000 mahasiswa sedangkan jumlah yang baru saja mendaftar 2000 mahasiswa.
Mahasiswa tersebut berasal dari negara penempatan TKI seperti Hongkong, Korea Selatan, Malaysia dan Hongkong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.