Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pegiat Serikat Pekerja Bentuk Tim Advokasi Pengupahan

Pegiat serikat pekerja sepakat membentuk Tim Advokasi Pengupahan Pekerja Sektor Media.

Ditulis oleh : Sekretariat AJI Indonesia

TRIBUNNERS - Pegiat serikat pekerja sepakat membentuk Tim Advokasi Pengupahan Pekerja Sektor Media.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam diskusi rutin Forum Pekerja Media yang digelar di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.

Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah pengupahan di sektor media, yang meliputi kepatuhan perusahaan terhadap penerapan upah minimum serta sebagai persiapan untuk mendorong adanya upah minimum sektoral (UMS) pekerja media.

Kesepakatan ini dihasilkan usai menggelar diskusi bertema soal "Upah Sektoral Media".

Dalam diskusi ini, Forum Pekerja Media mengundang Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur, dan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Dalam acara itu, Jamaludin berbagi pengalaman saat memperjuangkan adanya upah sektoral media yang berhasil digolkan lagi pada awal tahun ini.

Berita Rekomendasi

Ide untuk menggolkan upah minimum sektoral untuk bidang media sudah diupayakan sejak tahun 2013.

FSPMI bersama sejumlah serikat pekerja awalnya meminta masukan dari sejumlah organisasi jurnalis untuk mengkaji kemungkinan adanya UMS media.

Usai melakukan kajian itu, ide untuk UMS itu disampaikan ke pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Dewan Pengupahan. Upaya ini tak diakomodir karena dianggap tidak lazim.

Selain itu, sektor media juga belum memiliki wakil dari serikat pekerja yang di Dewan Pengupahan.

Upaya untuk mendorong UMS pekerja media kembali dilakukan pada tahun 2014.

Ide ini lantas disodorkan ke serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan, dan berakhir sama dengan tahun sebelumnya.

Namun serikat pekerja berhasil melakukan lobi khusus kepada anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah dan akademisi, meski tak mendapat dukungan dari wakil serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Selain lobi ke anggota Dewan Pengupahan, hal sama juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Jawa Timur MnSyaifulllah, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurut Jamaludin, desakan juga datang dari anggota DPR dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Usaha ini diperkuat oleh lobi dan surat yang dikirim oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya terkait UMS pekerja media itu.

UMS pekerja media akhirnya masuk dalam usulan Dewan Pengupahan di Surabaya, yang kemudian dikirim ke Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Timur.

Upah minimum sektor pekerja media akhirnya gol pada tahun 2015 namun mensyaratkan bahwa itu diberlakukan untuk perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing) atau perusahaan yang berstatus Tbk, alias terdaftar di Bursa Efek.

Upaya untuk menghapus klausul PMA dan Tbk ini tak membuahkan hasil.

Upaya untuk memperbaiki UMS pekerja media kembali dilakukan tahun 2015.

FSPMI berupaya untuk menghilangkan ketentuan soal PMA dan Tbk ini saat di Dewan Pengupahan di Surabaya, tapi juga tak berhasil.

Lobi lantas dilakukan di Pengupahan Tingkat Provinsi, dan membuahkan hasil.

Namun, karena ada lobi-lobi yang diduga dari pengusaha, regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur malah hanya mengatur nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang sekurang-kurangnya sebesar 5% dari upah minimum.

Tapi tidak ada pengaturan soal sektor/sub sektor serta nominal yang pasti.

Serikat pekerja memprotes peraturan itu dengan menggelar demo besar-besaran mendesak Gubernur Jawa Timur mengeluarkan peraturan soal pengupahan sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.

Tuntutan itu membuahkan hasil. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3/2016, UMSK sesuai dengan usulan bupati dan wali kota.

Ketentuan UMS pekerja media juga tak lagi mensyaratkan perusahaan itu berstatus PMA atau Tbk seperti ketentuan sebelumnya.

Perjuangan serikat pekerja di Surabaya yang berhasil menggolkan upah minimum sektoral itu menjadi preseden baik.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan, dalam diskusi itu menyebut perjuangan yang dilakukan serikat pekerja di Surabaya itu perlu diadopsi oleh serikat pekerja di sektor media di kota lainnya.

“Perjuangan upah sektoral pekerja media seperti di Surabaya perlu juga diikuti oleh kota lain di Indonesia,” kata Manan.

Diskusi Forum Pekerja Media ini tak hanya diikuti oleh serikat pekerja media dari Jakarta seperti Serikat Pekerja KBR 68H, Dewan Karyawan Tempo, Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), Serikat Pekerja Hukum Online.

Ada juga wakil dari Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepakat), pegiat serikat pekerja dari Padang, Sumatera Barat, dan Forum Pekerja Media Manado.

Pemaparan dari Sepakat, perwakilan Padang dan Manado mengindikasikan bahwa masih banyak pekerja media yang gajinya di bawah upah minimum.

Diskusi Forum Pekerja Media yang digelar di Bakoel Koffee, Jakarta, ini difasilitasi oleh Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas