Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Waspada Penjarahan Uang Rakyat Melalui Cost Recovery Migas
Caranya, adalah dengan membayar cost recovery migas dalam jumlah yang sangat besar
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh : Salamuddin Daeng, Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kini pemerintahan Jokowi bersama perusahaan migas tengah berencana 'menguras' uang rakyat untuk membiayai perusahaan perusahaan minyak dan gas (migas) yang tengah berada dibawah ancaman kebangkrutan.
Caranya, adalah dengan membayar cost recovery migas dalam jumlah yang sangat besar. Nilai cost recovery yang dibayarkan sebagai pembayaran tahun 2015 tersebut mencapai Rp 13,5 miliar USD.
Jika dikalikan dengan kurs rata rata yang berlaku di Indonesia maka nilainya mencapai Rp. 182.25 triliun rupiah. (Sumber Satuan Kerja Khusus Migas, tempo 23 Februari 2016)
Cost recovery adalah biaya yang harus ditanggung oleh negara untuk membiayai seluruh biaya operasional semua perusahaan migas dalam menggali minyak bumi di Indonesia.
Dengan skema cost recovery sesunggunya persahaan migas tidak menanggung sepeser-pun biaya dalam mengeruk minyak di negeri ini.
Nilai tersebut sangatlah besar dibandingkan dengan nilai produksi yang dihasilkan oleh seluruh perusahaan minyak itu sendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa seluruh perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia hanya menghasilkan 820 ribu barel sehari atau 295,2 juta barel setahun.
Jika dikalikan dengan rata rata harga minyak senilai US $ 30 /barel, maka nilai produksi minyak Indonesia adalah senilai USD 8,85 miliar dolar atau Rp. 119,5 triliun.
Itu berarti pemerintahan Jokowi menggunakan uang dari pajak rakyat untuk mensubsidi perusahaan minyak senilai Rp. 62,5 trilun.
Ini jelas merupakan tindakan yang sangat menyakitkan hati rakyat, karena subsidi yang harusnya diterima oleh rakyat justru dialokasikan untuk mensubsidi perusahaan perusahaan minyak yang mau ambruk.
Belum lagi bahwa perusahaan perusahaan disubsidi oleh pemerintahan Jokowi ini adalah persuahaan asing. Sebagaimana diketahui bahwa asing menguasai 85% penguasaan hulu minyak dan gas nasional yang dibuktikan oleh nilai produksi mereka.
Sementara Pertamina sebagai perpanjangan tangan Negara hanya menguasai sekitar 15 % sisanya.
Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang akan menanggung cost recovery yang sangat besar tersebut jelas merupakan tindakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Subsidi yang akan diterima sebagian besar oleh perusahaan migas asing ini adalah kebijakan yang mengkhianati amanat penderitaan rakyat.

