Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Lima Desak Pemerintah Cabut Izin Hotel Grand Nanggroe

Lumbung Informasi Mahasiswa Matang Kuli (LIMA), mengutuk sebuah pagelaran fashion show di Hotel Grand Nanggroe, Senin (29/02/2015).

zoom-in Lima Desak Pemerintah Cabut Izin Hotel Grand Nanggroe
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa aduddin Djamal menasehati para peserta Indonesia Model Hunt 2016 saat penggrebekan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Minggu (28/2/2016). Acara bernama Indonesian Model Hunt 2016 itu diikuti ratusan peserta dari seluruh Aceh. Sebagian model mengenakan celana ketat, rok mini dan baju mini serta tidak berkurudung. Selain itu acara tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian maupun Pemko Banda Aceh. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Ditulis oleh : Muzammil Abenk

TRIBUNNERS - Lumbung Informasi Mahasiswa Matang Kuli (LIMA), mengutuk sebuah pagelaran fashion show di Hotel Grand Nanggroe, Senin (29/02/2015).

Ketua Lima, Muzammil, menilai kegiatan fashion show yang bertajuk Indonesia Mode Hand 2016, sangat mencoreng wajah aceh yang notebenne wilayah syariat Islam.

"Ini sangat mencoreng wajah Aceh, karena Aceh merupakan provinsi bersyariat Islam. Kami mengutuk keras penyelengara karena tidak mengindahkan pelasanaan syariat Islam di Aceh, juga bertentangan dengan qanun No 08 Tahun 2014 Tantang Pokok-pokok Syariat Islam," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Muzammil, Pemerintah Aceh harus bertindak tegas, dengan mencabut izin Hotel Grand Naggroe, dimana tempat dilaksanakan kegiatan itu. 

"Dalam Qanun No 08 Tahun 2014 pokok pokok Syariat Islam ayat 3 Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntunan Syariat Islam," ujarnya.

Dalam ayat 4 juga disebutkan Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan masyarakat berkewajiban mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral.

Berita Rekomendasi

"Kami mendesakak Pemerintah Aceh segera mencabut izin Hotel Grand Naggroe. Jika ini dibiarkan akan berakibat fatal, apa lagi banyak peserta yang megikuti kegiatan tersebut dari kalangan di bawah umur,” katanya.

"Kami takutkan jika pemerintah tidak bertindak, akan ada hotel lain yang leluasa meyiadiakan ruangan untuk hal yang bertentangan dengan syariat Islam," tutupnya. 

Seperti diketahui, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membubarkan acara pemilihan model Aceh, Minggu (28/2/2016) di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Acara itu bernama “Indonesian Model Hunt 2016” itu diikuti ratusan peserta dari seluruh Aceh.

Menurutnya cara berpakaian para calon model dalam acara itu tidak sesuai dengan syariah Islam yang diberlakukan di Aceh.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas