Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan Perempuan di 2016 Negara Ikut Terlibat

Kekerasan terhadap perempuan selama 2015 tak terjadi di ranah domestik namun juga publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kekerasan Perempuan di 2016 Negara Ikut Terlibat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Belasan pengunjukrasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual beraksi di depan kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (8/12/2015). Mereka mendukung penghapusan kekerasan seksial dengan memasukan rancangan undang-undang tersebut ke Prolegnas DPR 2016. Sebab, menurut catatan pendemo mengutip laporan Komnas Perempuan, dari 400.939 kasus kekerasan perempuan sepanjang 13 tahun terakhir, 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Komnas Perempuan

TRIBUNNERS - Kekerasan terhadap perempuan selama 2015 tak terjadi di ranah domestik namun juga publik.

Hal itu diketahui berdasarkan catatan akhir tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2016.

Komnas Perempuan memberikan catatan penting dan menyimpulkan bahwa pada tahun 2015 kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola meluas, sehingga penting agar negara hadir secara maksimal untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman perempuan.

Temuan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik atau rumah tangga maupun dalam relasi perkawinan, tetapi juga terjadi meluas di masyarakat umum maupun yang berdampak dari kebijakan negara.

Sebagian besar data yang diterima bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan.

Berdasarkan pemantauan maupun trend isu yang berkembang di media telah menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan telah meluas di berbagai ranah, termasuk di wilayah publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ini terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik, yang kesemuanya berdampak langsung pada pelanggaran hak perempuan dalam kehidupannya.

Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi 3 ranah, yaitu, kekerasan personal (KDRT atau personal), ranah komunitas, dan ranah negara.

Di ranah Personal, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 321.752 kasus. Sama seperti tahun sebelumnya, kekerasan perempuan di ranah personal adalah yang paling banyak terjadi.

Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual.

Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menemukan bentuk kekerasan yang terbesar adalah fisik dan psikis.

Artinya terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila tahun lalu kekerasan seksual menempati peringkat ketiga, tahun ini naik di peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).

Beberapa kasus yang direkam oleh Komnas Perempuan adalah terjadi kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga dan istri yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dari anggota parlemen, serta kejahatan perkawinan yang dilakukan artis.

Di ranah komunitas terdapat sebanyak 31% (5.002 kasus), dan jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%), sama seperti tahun sebelumnya (data 2014 dan data 2013).

Untuk tahun ini jenis dari bentuk kekerasan ini adalah perkosaan (1.657 kasus), pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus).

Di luar persoalan perkawinan dan rumah tangga Komnas Perempuan memberi perhatian serius tentang meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul dalam pemberitaan media.

Yaitu pekerja seks online, mucikari, artis pekerja seks, kasus cyber crime, iklan biro jodoh berkedok syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan.

Terdapat juga pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Lampung. Demikian pula pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang adalah seorang dosen di sebuah universitas.

Sementara di ranah negara, aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa kekerasan terhadap perempuan terjadi.

Ditemukan adanya 8 kasus, diantaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya dilaporkan terjadi di NTT, seperti kasus trafficking yang menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi.

Komnas Perempuan juga mencatat pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran HAM Masa Lalu yang berdampak pada perempuan korban.

Pada kasus pelanggaran HAM Masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual, dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung sampai kini.

Demikian pula peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan seperti penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugas Wilayatul Hisbah di Aceh.

Hal lain adalah kasus perempuan dalam tahanan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seorang sipir laki-laki.

Temuan kasus lainnya adalah tes keperawanan di institusi militer, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat.

Catatan akhir tahun 2016 Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara seperti, Presiden, kementerian, DPR-RI, aparat penegak hukum, dan lembaga non negara yang strategis.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas