Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pelajaran Gratis untuk RR dan Komplotannya
Soal nomenklatur adalah hal dasar dalam pemerintahan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Husain Abdullah*
"Sudah bodoh ngotot pula. Sudah gaduh bodoh pula."
LANGIT runtuh. Kiamat seakan sudah dekat. Begitu mungkin yang dirasakan Rizal Ramli ketika Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla, mengungkapkan kebohongan publik dan kekonyolan Rizal yang merubah sepihak nomenklatur Kementeriannya menjadi Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya.
Ini asli konyol, karena merubah nomenklatur dalam pemerintahan yang memiliki tata aturan yang ketat dan tidak mudah. Indonesia negara hukum, bukan negara asal kepret.
Mengubah nama organisasi non-pemerintahan saja tidak boleh sembrono, apalagi institusi pemerintahan setingkat Menko.
Contohnya mengubah nomenklatur Subdit yang dijabat oleh eselon IV saja, harus mendapatkan persetujuan Menpan, apalagi yang setingkat Menko.
Memang secara wacana, perubahan nama ini sudah disampaikan ke publik oleh Rizal Ramli sehari setelah dilantik Presiden di Istana Negara.
Tepatnya, dalam sambutan acara serah terima jabatan dari Menko sebelumnya, Dwisuryo Indroyono Soesilo, di gedung BPPT, Jalan Thamrin, Jakarta (13/8/15).
Sesungguhnya di sinilah arogansi Rizal Ramli, mengumumkan sendiri, sesuatu yang belum mendapatkan persetujuan dari Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Padahal perubahan nama harus punya dasar hukum bukan sekedar disampaikan ke publik, lalu itulah yang jadi, di mana otoritas seorang Presiden?
Perubahan itu hanya sah secara hukum, apabila Presiden Joko Widodo, menerbitkan Perpres yang baru.
Sebab nomenklatur pada Perpres RI No 7 tahun 2015 - tentang organisasi kementerian negara, sebagaimana diuraikan pada; Bab I Pasal 1 - Kementerian terdiri atas: 1. Kementerian Koor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 2. Kemenko Bidang Perekonomian. 3. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 4. Kemenko Bidang Kemaritiman. Ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 21 Januari 2015. Dimuat dalam lembaran negara RI - nomor 8 thn 2015).
Pembelajaran gratis buat Rizal Ramli dan kawan-kawan, kalau mau mengubah nomenklaturnya, haruslah merubah Perpres, kemudian diundangkan dalam lembaran negara.
Itulah penjelasan tentang nomenklatur agar jadi pembelajaran gratis bagi Rizal Ramli. Boleh gaduh asal cerdas, boleh ngepret asal paten.
Gagal paham Rizal Ramli dan komplotannya tentang nomenklatur karena telah mencampur adukkan pengertiannya dengan tupoksi.
Perlu penjelasan gampang agar mudah dipahami oleh Rizal Ramli dan kawan-kawan seperti ini; Ibaratnya stasiun tv, nomenklaturnya Kompas TV, tapi isinya beragam rubrik.
Tetapi untuk merubah namanya harus mendapatkan persetujuan Menkominfo.
Gagal paham bukti tak cerdas, Pak JK bicara tentang nomenklatur Rizal Ramli dan kawan-kawan bicara tentang tupoksi. Jadi tidak ketemu.
Di sinilah kelihatan siapa yang kelihatannya masih muda tapi mudah gagal paham, siap yang sarat pengalaman seperti Pak JK.
Pak JK bukan tidak membaca atau tidak mengerti, justru karena sangat menguasai sehingga paham, jika nama kementerian diubah seenaknya itu melanggar Perpres.
Sebaliknya Rizal Ramli apakah karena ketidak tahuan atau arogansinya, secara sepihak merubah nama kementeriannya tidak menyadari bahwa tindakannya menabrak aturan.
Soal nomenklatur adalah hal dasar dalam pemerintahan. Sehingga penting buat Rizal Ramli dan kawan-kawannya lebih banyak belajar lagi, mengasah kemampuan dasar, agar aksi-aksinya tidak asal gaduh.
*Husain Abdullah
Jubir Wapres RI M. Jusuf Kalla