Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bocah Korban Salah Tangkap Polisi Akhirnya Dibebaskan
Kisah pilu dan perjuangan anak-anak para Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap telah mencapai ujung perhentian. Mereka bebas dari kungku
Ditulis oleh : LBH Jakarta
TRIBUNNERS - Kisah pilu dan perjuangan anak-anak para Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap telah mencapai ujung perhentian. Mereka bebas dari kungkungan sel LPKA Tanggerang, pada Jumat (11/3/2016).
Putusan pada tahap Peninjauan Kembali (PK) menyatakan bahwa Ft, Fq, Bg dan Ag tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memerintahkan agar mengeluarkan para terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
Putusan No. 131 PK/Pid.Sus/2015 tersebut telah keluar sejak tanggal 19 Januari 2016, namun petikan putusannya tidak kunjung dikirimkan oleh Mahkamah Agung sehingga eksekusi tidak dapat dijalankan hingga kemarin.
LBH Jakarta telah berulangkali mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengirimkan petikan putusan.
“Aturannya malah dapat dikenakan pidana jika salinan putusan anak tidak diberikan dalam waktu 5 hari,” ujar Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta.
Tim kuasa hukum dari LBH Jakarta baru mendapatkan salinan petikan putusan tersebut Jumat (11/3/2016) pagi.
“Sesegera mungkin setelah mendapatkan salinan putusan, kami bertolak ke kejaksaan untuk meminta eksekusi putusan. Kami ingin hari itu juga anak-anak tersebut bebas. Sedetik saja mereka ditahan setelah putusan bebas, itu sudah perampasan terhadap kemerdekaan,” tutur Bunga Siagian, pengacara publik LBH Jakarta.
Rupanya tidak hanya cerita penyelesaian kasus mereka penuh perjuangan, proses pembebasan anak-anak korban salah tangkap tersebut pun tidak kalah penuh upaya.
Saat tim LBH Jakarta bersama tim Kementrian Sosial yang akan menampung sementara Ft karena ia telah yatim piatu, sampai di LPKA Tangerang pukul 14.50 WIB waktu setempat, mereka tidak diperkenankan
membebaskan anak tersebut.
Beragam alasan diberikan terkait administrasi oleh pihak lapas anak. Namun, kami tetap kukuh dengan pendirian bahwa apapun alasannya, hak anak tidak boleh dilanggar, apalagi dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, empat anak remaja yang berinisial Ft (15), Fq (20), Bg (19) dan Ag (15) mengalami peradilan sesat dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Dicki Maulana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2013.
Hal itu dapat terjadi karena mereka mengalami penyiksaan saat diperiksa oleh penyidik agar mendapatkan pengakuan dari anak-anak tersebut.
Akhirnya perjuangan pun berbuahkan hasil. Setelah hampir 3 tahun mereka mendekam di penjara untuk tindakan yang tidak pernah mereka perbuat, walhasil mereka dapat bebas dan menghirup udara segar.
Memang benar apa kata adagium terkenal fiat justitia ruat coelum yang berarti sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.