Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polisi Diminta Selidiki Kasus Kematian di RS Mintohardjo
Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi di RS Mintohardjo.
"Polisi harus mengembangkan ini,” katanya.
Apabila terbukti yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut ternyata sumber daya manusia nontenaga medis, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP pasal 359 dan 188.
Sama halnya dengan manajemen rumah sakit dan pimpinan RS yang juga patut diperiksa dimintai tanggung jawab.
"Proses hukum tetap. Penanggung jawab akhir tentu rumah sakit. Tetapi kelalaian yang dilakukan oleh petugas rumah sakit harus diselidiki juga. Kalau ada petugas rumah sakit yang lalai dia juga harus mendapatkan sanksi,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan juga Kementerian Kesehatan dapat memberi sanksi apabila memang terbukti ada kesalahan prosedur yang dilakukan dari manajemen rumah sakit.
Sanksi ini bisa dikenakan hingga tingkat pencabutan izin permanen apabila memang terbukti kesalahan yang dilakukan RS dinilai fatal.
"Dari sisi administrasi. Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi kepada RS ini. Artinya aspek keselamatan tidak dijaga oleh rumah sakit ini,” katanya.