Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta : Secara Ilmiah LGBT Bukanlah Penyimpangan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan pernyataan DR Dr Fidiansjah Sp KJ, MPH yang menyatakan bahwa LGBT adalah suatu bentuk gangguan psikol

Ditulis oleh : LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan pernyataan DR Dr Fidiansjah Sp KJ, MPH yang menyatakan bahwa LGBT adalah suatu bentuk gangguan psikologis.

Beliau dengan salah mengutip Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III.

Pada 16 Februari 2016 lalu, dr. Fidiansjah dalam episode Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul LGBT Marak, Apa Sikap Kita? mengutip dengan tidak lengkap PPDGJ III halaman 288 bagian F66 tentang Gangguan Psikologis dan Perilaku yang Berhubungan dengan Perkembangan dan Orientasi Seksual.

Padahal apabila dibaca dengan lengkap, di bagian tersebut tertulis, “Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai suatu gangguan."

Selain itu, dr Fidiansjah juga mengutip homoseksualitas dan biseksualitas sebagai contoh, padahal heteroseksualitas juga tercantum sebagai contoh dari orientasi seksual di bagian tersebut.

“Pengutipan yang tidak lengkap tersebut ya bisa membuat orang jadi salah kaprah, padahal dr Fidiansjah terikat kode etik kedokteran,” ujar Veronica Koman, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Berita Rekomendasi

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.

Sedangkan dr Fidiansjah telah memberikan informasi yang salah dan berujung pada penyesatan publik.

“Untuk itu kami menegur dr Fidiansjah. Kami meminta beliau untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi serta pernyataannya yang tidak benar tersebut kepada publik. Karena tindakannya telah merugikan kelompok LGBT serta menyesatkan masyarakat pada umumnya yang juga berhak atas
informasi benar,” tutur Veronica.

Selain itu, pada 8 Maret 2016, American Psychiatric Association (APA) telah melayangkan surat ke Indonesian Psychiatric Association (IPA) bahwa pengklasifikasian homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan tidak bisa
dibuktikan secara ilmiah.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas