Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mensos: Bantuan ODKB Dari 22 Ribu, Jadi 163 Ribu Pada 2016

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program perlindungan sosial Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) di

Ditulis oleh : Humas Kemensos

TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program perlindungan sosial Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumedang, Januari-Maret 2016 menyasar lima desa.

"PKH di Kabupaten Sumedang menyasar lima desa, yaitu Desa Gudang, Desa Gunung Manik, Desa Kuta Madiri, Desa Jatisari dan Desa Tanjung Sari, ” ujar Mensos saat melaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3/2016).

Syarat PKH, kata Mensos, yaitu pada posisi kehamilan dan melahirkan bayi dan itu hanya dimiliki ibu-ibu. Jadi, bapak-bapak tidak bisa menerima PKH.

"Setinggi apapun teknologi, hingga kini yang bisa melahirkan hanya ibu-ibu. Jadi penerima PKH semuanya ibu-ibu dan bapak-bapak tidak bisa," ucapnya.

Bagi para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, khususnya Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) mendapat tambahan perluasan penerima dari 22 ribu menjadi 163 ribu.

"Alhamdulillah terjadi penambahan bantuan ODKB yang cukup signifikan dari 22 ribu di tahun sebelumnya, menjadi 163 ribu pada tahun 2016 ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Para lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun yang kurang mampu, akan mendapatkan perluasan penerima bantuan dari 29 ribu tahun sebelumnya menjadi 125 ribu pada 2016 ini.

"Para Lansia mendapatkan Rp 200 ribu per bulan dengan pencairan 3 kali setahun, penyadang disabilitas Rp 300 ribu dicairan 3 kali setahun, serta PKH dicairkan 4 kali setahun dan pastikan tidak ada potongan," tuturnya.

Selain itu, untuk bantuan beras bagi warga sejahtera (rastra) di Sumedang menyasar 74.116 Kepala Keluarga (KK) dan setiap bulannya Rp 8,1 miliar.

"Setiap bulan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sumedang yang melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 124,9 miliar per tahun," ucapnya.

Untuk Provinsi Jawa Barat, bansos Rp 1,1 triliun dan rasta diperuntukan bagi 2,6 juta penerima Rp 2,4 triliun dalam setahun. Semua untuk meningkatkan kesejahteraan terutama warga yang kurang mampu.

"Dari berbagi bansos yang diberikan, baik PKH, Lansia, ODKB, serta Rastra yang diberikan pada warga yang kurang mampu agar mereka bisa sejahtera," katanya.

Turut hadir Sekretaris Kabinet, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Jawa Barat, para bupati, camat, kapala desa, serta masyarakat. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas