Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
BPKN : Supir Taksi Jangan Langgar Hak Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi A
![BPKN : Supir Taksi Jangan Langgar Hak Konsumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-sweeping-supir-taksi_20160322_111858.jpg)
Ditulis oleh : BPKN
TRIBUNNERS - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum
(PPAD) pada hari ini, Selasa (22/3/2016), yang disertai dengan aksi sweeping terhadap angkutan umum lain yang sedang beroperasi melayani konsumen.
Sebagaimana diketahui, aksi yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah agar menertibkan angkutan transportasi berbasis daring.
Menyikapi hal di atas, David Tobing salah satu anggota BPKN, menyampaikan bahwa pelaksanaan
demontrasi tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan melanggar hak-hak konsumen jasa transportasi.
Pelaksanaan aksi demontrasi yang dilakukan oleh PPAD tidak sepatutnya disertasi dengan aksi sweeping
yang menjurus pada tindakan anarkis karena berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan mengakibatkan
kerugian pihak lain, khususnya konsumen jasa transportasi.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 6 huruf a UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.”
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen (UUPK), konsumen
berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
Sejalan dengan hal tersebut, UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha antara lain, beritikad baik dalam
melakukan kegiaatan usahanya dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif.
Untuk itu, BPKN pun menghimbau agar managemen atau pengelola kendaraan umum tidak mengerahkan
pengemudi dan armadanya serta mencegah aksi demontrasi yang dapat merugikan konsumen.
Manajeman dapat langsung bertanggung jawab mewakili pengemudi jika ingin memperjuangkan hak-hak pengemudi.
Persaingan antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan operator kendaraan umum berbasis
aplikasi hendaknya dilakukan dengan berlomba melakukan pelayanan yang terbaik dan mengikuti regulasi
yang berlaku.
Selain itu, BPKN pun menghimbau agar petugas kepolisian harus menindak tindakan anarkis demi keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dibidang
angkutan umum, BPKN juga menghimbau agar pemerintah dapat segera membenahi ‘persaingan’ angkutan
umum dengan membuat regulasi yang memungkinkan angkutan umum konvensional dengan kendaraan
berbasis aplikasi bersaing secara sehat.
Hal mana dikarenakan tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak konsumen yang menggunakan kendaraan umum berbasis aplikasi sebagai alternatif pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
Melalui persaingan sehat dan banyaknya pilihan moda transportasi umum, diharapkan akan berdampak pada
peningkatan pelayanan, keamanan, kemudahan dan efisiensi sebagai alternatif pilihan angkutan umum bagi
konsumen.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.