Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mensos: Ada 4,1 Juta Anak Indonesia Terlantar Butuh Perlindungan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan anak-anak Indonesia, termasuk
Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan anak-anak Indonesia, termasuk bagi anak jalanan.
“Pemerintah memberikan perlindungan terhadap nasib dan masa depan anak Indonesia, termasuk bagi anjal,” ujar Mensos saat meninjau Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).
Saat ini, kata Mensos, data anak terlantar ada 4,1 juta anjal dan anak yang dieksploitasi 35 ribu anak, sedangkan KPAI merilis ada 18 ribu anak korban eksploitasi.
“Pada 2015, Kementeiran Sosial (Kemensos) memberikan pelayanaan terhadap 2 ribu anjal di 6 RPSA di seluruh Indonesia, ” tuturnya.
Ada beberapa daerah yang sudah memberikan layanan dan perlindungan terhadap anak melalui RPSA, misalnya di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, serta DI Yogyakarta.
"Amanat UU No 23 Tahun 2014, bahwa tugas pemerintah daerah yang memiliki potensi anjal cukup signifikan, termasuk di kota-kota besar didorong agar RPSA lebih mandiri dan memberikan pelayanan," ucapnya.
Pelayanan dan perlindungan terhadap anak melalui RPSA. Pada prinsipnya, tidak sekedar bangunan fisik dilengkapi ruangan yang berbentuk shelter atau save house, melainkan juga harus dilengkapi fasilitas penunjang.
"Di antara fasilitas tersebut, yaitu ada kanselor trauma healing dan konseling, termasuk bagi bayi dan balita yang telah diberi obat-obat penenang tertentu, maka wajib diasuh sama petugas khusus," katanya.
Kelengkapan RPSA di masing-masing daerah bisa disinergikan dengan Kemensos, sehingga bisa disediakan para kanselor sesuai SOP pengasuhan ditambah tim trauma konseling dan trauma healing.
“Sejak 1968 RPSA sudah cukup dikenal dengan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap anak melalui konsep save house. Ke depan, bisa lebih dimaksimalkan bagi nasib anak-anak Indonesia,” katanya.
Selain mengajak peran aktif pemda, Kemensos memberikan apreasiasi terhadap kerja Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah turut aktif membantu proses perlindungan terhadap anak dan mendukung Desember 2017 bebas anjal.
“Kami apresiasi langkah Polres Metro Jaksel dan bisa menjadi contoh bagi Polres di seluruh Indonesia dalam membantu proses perlindungan anak, sekaligus mendukung Desember 2017 Indonesia bebas anjal,” ujarnya.
Peran Pemda dan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, dalam memberikan perlindungan terhadap anak membutuhkan kanalisasi RPSA melalui rumah perlindungan atau save house.
“Peran dari Pemda dan jajaran Kepolisian membutuhkan kanalisasi RPSA berupa save house. Pemda kabupaten/kota menyiapkan kanselor dengan menggandeng perguruan tinggi yang punya center of excellent, seperti Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) di Bandung, Jawa Barat, ” katanya.