Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Negara Maritim Impor Garam Dimana Logikanya

Siapa yang tidak kenal Indonesia dengan luas pulau dan lautnya? Secara geografis, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas

Penulis: Ryta Ristantia
zoom-in Negara Maritim Impor Garam Dimana Logikanya
Surya.co.id
Petani garam di Pasuruan sedang mengumpulkan garam yang sudah dihasilkannya, Kamis (10/9/2015). 

TRIBUNNERS - Siapa yang tidak kenal Indonesia dengan luas pulau dan lautnya? Secara geografis, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar dibandingkan dengan daratannya.

Adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia (± 81.000 km) menjadikan Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Artikel berjudul “Development of Traditional Salt Production Process for Improving Product Quantity and Quality in Jepara District, Central Java, Indonesia” yang diterbitkan Elsevier pada tahun 2014 menjelaskan di Kedung, Jepara, Jawa Tengah, Indonesia, proses produksi garam tradisional telah dimodifikasi.

Modifikasi tersebut meningkatkan kuantitas produk garam dari 70.000 kg / tahun / ha untuk 117.500 kg / tahun / ha. Kemurnian produk garam (NaCl) meningkat dari 90% menjadi 98,4%.

Melihat hal ini seharusnya Indonesia dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan garamnya sendiri.

Namun berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga akhir Juni 2015 tercatat Indonesia sudah mengimpor garam sebanyak 1,51 juta ton.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, 04,475 ton garam diimpor industri CAP, 681 ribu ton oleh industri farmasi dan 77 ribu ton oleh industri lain.

Di tahun sebelumnya Indonesia juga mengimpor garam sebanyak 2,25 juta ton, berasal dari Australia 1,5 juta ton, India 235.624 juta ton, China 24.349 juta ton, Selandia Baru 1.656 ton, Denmark 281,5 ton dan Belanda sebanyak 268,2 ton.

Perlu diperhatikan, dengan adanya proses ekspor impor tentu akan berpengaruh pada harga pangan itu sendiri.

Berbagai argumen bermunculan di kalangan masyarakat terutama dipertanyakannya ketahanan pangan Indonesia. Ketersediaan pangan di tingkat nasional terbukti tidak menjamin akses pangan di tingkat rumah tangga.

Hal ini dijelaskan oleh Nyak Ilham, Hermanto Siregar, dan D. S. Priyarsono dalam jurnalnya yang berjudul “Efektivitas Kebijakan Harga Pangan Terhadap Ketahanan Pangan”.

Lantas apa yang salah dengan garam Indonesia? Dikutip dari Indonesia Media, Direktur Utama PT Garam (Persero), Usman Perdana Kusuma mengungkapkan, setidaknya ada 3 penyebab Indonesia masih menjadi negara importir garam.

Pertama, masa panen dan pengolahan garam di Indonesia relatif sangat singkat dan sederhana.

Proses memanen garam oleh petani hanya dilakukan dalam waktu 4-8 hari, bandingkan dengan negara importir seperti Australia yang proses memanennya mencapai 3 sampai 4 bulan.

Sehingga, kualitas garam Indonesia menjadi sangat rendah.

Kedua, korporasi dan petani garam belum memiliki teknologi pengolahan (refinery) untuk garam yang berkualitas rendah.

“Refinery garam memproses garam kualitas rendah untuk menghasilkan garam dengan kemurnian 98%. Kadar magnesium dan kadar air diperkecil,” katanya.

Ketiga, kesulitan untuk mencari lahan baru. Indonesia memerlukan tambahan lahan baru di tepi pantai yang relatif luas, minimal 5.000 hektar yang terintegrasi.

Saat ini, ladang garam masih terpusat di daerah Madura, Jawa Timur. Dengan mayoritas sistem pengolahan yang masih sangat tradisional.

Menghadapi banyaknya kendala yang ada, pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan untuk mengganti Permendag 58 Tahun 2012 dengan Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.

Perubahan utama dalam permendag tersebut adalah dicabutnya rekomendasi impor garam yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah diharapkan permasalahan terkait impor garam dapat sedikit teredam dan perlahan bergerak menuju ke arah penyelesaian.

Dengan demikian, harga jual garam produksi dalam negeri dapat meningkat dan stabil.

 

 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas