Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

⁠⁠⁠Semua Pejabat Negara Maju Pilkada Harus Mundur

Salah satu poin perbaikan Undang-Undang Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon harus mundur.‎

Editor: Y Gustaman
zoom-in ⁠⁠⁠Semua Pejabat Negara Maju Pilkada Harus Mundur
Warta Kota/Dwi Rizki
Spanduk kampanye Sanusi ikut diturunkan. 

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional JPPR

Salah satu poin perbaikan Undang-Undang Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.‎ Di antara kategori pejabat negara adalah petahana, anggota DPR, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan Komisi II DPR RI telah memasukkan poin tersebut ke dalam materi pembahasan.

Pengalaman pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), seringkali terjadi ruang kompetisi yang tidak setara antar pasangan calon di suatu daerah apabila terdapat pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi peserta.

Di sana terdapat potensi dan praktik pemanfaatan fasilitas dan kebijakan dari skala kecil maupun besar sehingga ruang perebutan suara pemilih menjadi tidak adil.

Ketidaksetaraan ini lantas menjadi faktor kuat terkait keberhasilan pasangan calon. Kemenangan dan kekalahan calon pada akhirnya hanya ditentukan oleh seberapa kuat dapat memanfaatkan fasilitas negara dan program daerah. Kampanye terselubung lantas menjadi alat utama melalui praktik penyalahgunaan program-program pemerintahan demi kepentingan pemenangan.

Untuk menciptakan ruang yang sama da‎n kesempatan yang setara, siapa saja yang berpotensi menggunakan kekuasaan, kebijakan dan fasilitas negara pada saat yang sama harus dicegah untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses pencalonan.

Fasilitas dan program daerah tidak diperkenankan untuk dipakai dengan tujuan partisan sempit karena dana negara berasal dari publik.

Berita Rekomendasi

Agar ruang persaingan terwujud secara sehat dan ‎setara, semua pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan kebijakan negara harus dicegah. Dan itu berarti, semua pejabat harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas