Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Semua Pejabat Negara Maju Pilkada Harus Mundur
Salah satu poin perbaikan Undang-Undang Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon harus mundur.
Editor: Y Gustaman
Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional JPPR
Salah satu poin perbaikan Undang-Undang Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Di antara kategori pejabat negara adalah petahana, anggota DPR, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS.
Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan Komisi II DPR RI telah memasukkan poin tersebut ke dalam materi pembahasan.
Pengalaman pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), seringkali terjadi ruang kompetisi yang tidak setara antar pasangan calon di suatu daerah apabila terdapat pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi peserta.
Di sana terdapat potensi dan praktik pemanfaatan fasilitas dan kebijakan dari skala kecil maupun besar sehingga ruang perebutan suara pemilih menjadi tidak adil.
Ketidaksetaraan ini lantas menjadi faktor kuat terkait keberhasilan pasangan calon. Kemenangan dan kekalahan calon pada akhirnya hanya ditentukan oleh seberapa kuat dapat memanfaatkan fasilitas negara dan program daerah. Kampanye terselubung lantas menjadi alat utama melalui praktik penyalahgunaan program-program pemerintahan demi kepentingan pemenangan.
Untuk menciptakan ruang yang sama dan kesempatan yang setara, siapa saja yang berpotensi menggunakan kekuasaan, kebijakan dan fasilitas negara pada saat yang sama harus dicegah untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses pencalonan.
Fasilitas dan program daerah tidak diperkenankan untuk dipakai dengan tujuan partisan sempit karena dana negara berasal dari publik.
Agar ruang persaingan terwujud secara sehat dan setara, semua pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan kebijakan negara harus dicegah. Dan itu berarti, semua pejabat harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.