Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bertentangan dengan UUD 45 Qanun Aceh Diminta Ditinjau Ulang
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara resmi berlaku sejak Oktober tahun lalu setelah masa sosialisasi selama satu tahun selesai.
Ditulis oleh : Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia
TRIBUNNERS - Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara resmi berlaku sejak Oktober tahun lalu setelah masa sosialisasi selama satu tahun selesai.
Beberapa jenis pelanggaran yang termuat di dalam Qanun ini, antara lain, Khamar (miras), Maisir (judi), Khalwat (mesum), Ikhtilath (bercumbu), Zina (bersetubuh tanpa ikatan perkawinan), Liwath (gay), Mushaqah (lesbian), Qadzaf (menuduh orang melakukan zina).
Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman cambuk. Jumlah cambuk tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Perkembangan terkini, seorang wanita nonmuslim dicambuk sebanyak 60 kali di Takengon, Aceh Tengah karena dianggap bersalah telah menjual minuman beralkohol.
Hukuman cambuk terhadap nonmuslim ini adalah untuk pertama kalinya.
Dari berbagai pemberitaan, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas mengatakan bahwa hukuman cambuk hanya ditujukan kepada warga muslim.
Sedangkan bagi pelaku pelanggaran non muslim dapat memilih hukum nasional (KUHP) atau Qanun.
Terlepas apakah wanita nonmuslim ini memilih tunduk pada hukum syariat atau tidak, penerapan hukum cambuk di provinsi Nanggro Aceh Darussalam sangat disayangkan.
Meskipun NAD memiliki otonomi khusus untuk mengatur kehidupan warganya, tapi seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan nasional tertinggi yaitu UUD 1945. Salah satu spirit UUD 1945 yang lahir seiring era reformasi adalah pengakuan atas hak asasi manusia (Pasal 28).
Dalam kasus hukum cambuk, kami berpendapat hukum Qanun Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 dalam beberapa hal, yaitu.
Pasal 28 G ayat (1), di mana tiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat. Hukuman cambuk di hadapan orang banyak jelas telah meruntuhkan martabat diri seseorang. Ketika masa hukuman selesai, maka si pelaku akan mengalami konflik batin di lingkungannya karena sudah terlanjur malu dan merasa rendah diri.
Pasal 28 H (1), di mana tiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin. Pelaku hukuman cambuk akan sulit mendapatkan hak ini karena sudah dipermalukan di depan umum.
Pasal 28 I (1), di mana tiap orang berhak untuk tidak disiksa. Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum jelas-jelas merupakan legalisasi penyiksaan.
Pasal 28 I (2), di mana tiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
Berdasarkan pemahaman di atas, hukuman cambuk tidak layak dilegalisasi dalam bentuk produk hukum apa pun.
Oleh karena itu, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia dengan ini menyatakan, mengutuk keras pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, baik bagi penduduk muslim maupun non muslim.
Meminta pemerintah NAD untuk menempatkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam pembuatan produk hukum lokal.
Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Termasuk juga Qanun lainnya yang sudah ada sebelum Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mengingatkan pemerintah provinsi NAD agar tidak lagi membuat produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
Indonesia didirikan untuk dan milik seluruh kelompok agama, suku, adat-istiadat, kepercayaan, ideologi.
Kebhinekaan adalah konsensus final yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, setiap daerah di wilayah NKRI tidak dibenarkan membuat produk hukum yang diskriminatif, mengandung kebencian, dan bertentangan dengan UUD 1945.