Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pembunuh Anggota Kostrad Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan anggota Kostrad Pratu Aspin Malombassang di ruang Candra VIII Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016) kembali digel
Ditulis oleh : Penkostrad
TRIBUNNERS - Sidang kasus pembunuhan anggota Kostrad Pratu Aspin Malombassang di ruang Candra VIII Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016) kembali digelar.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sempat tertunda 5 kali dari jadwal sidang.
Sidang dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.
Pratu Aspin Malombassang menjadi korban penusukan anggota Brimob yang mengakibatkan meninggal dunia pada 12 Juli 2015 lalu.
Enam anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Goa, Makassar, Sulawesi Selatan digugat dalam kasus penganiayaan terhadap Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Rahman Paturrahman.
Keenamnya adalah Brigpol MA, Brigpol AA, Bripda Z, Bripda ARM, Bharada R dan Bharada H. Untuk Bharada H menurut informasi dari Polda Sulselbar telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-10/SNGGU/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor PDM-11/SNGU/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, sebagai berikut, pembunuhan, Pasal 338 KUHP, pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, Pasal 351ayat (3) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Anita Arsyad, menuntut kelima anggota Brimob tersebut dengan tuntutan masing-masing 7 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Polri yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya.
Hakim Ketua Viktor Pakpahan, menyatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 21 April 2016 dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan untuk para terdakwa.
Untuk diketahui, Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Rahman Paturrahman merupakan anggota Brigif Linud 3 Kostrad. Mereka ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival Bedug dilapangan Syach Yusuf Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Kasus bermula saat Pratu Aspin Malombassang yang sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar hendak menolong Pratu Rahman Paturrahman yang tengah dikeroyok oleh sekelompok anggota Brimob. Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin Malombassang berupaya menengahinya.
Namun siapa nyana, Pratu Aspin Malombassang justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin Malombasang tewas dan Pratu Rahman Paturrahman menderita sejumlah luka.