Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sudah Memenuhi Segala Persyaratan Jemaat GBKP Bandung Timur Dilarang Beribadah
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) adalah Gereja yang resmi diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Direktur Jendra
Ditulis oleh : Thowik SEJUK
TRIBUNNERS - Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) adalah Gereja yang resmi diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen/ Protestan No 40 Tahun 1972 yang menyatakan bahwa Gereja Batak Karo Protestan sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja.
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) adalah salah satu anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang ber pusat di Tanah Karo, Sumatera Utara.
GBKP Bandung berdiri pada tanggal 23 Mei 1962 (status persiapan) yang dipelopori oleh mahasiswa asal Karo yang kuliah di Bandung.
Peresmian GBKP Bandung dilakukan pada tanggal 20 Juni 1965 oleh Sekretaris Umum Moderamen Pdt TH Sidabutar.
Pada tanggal 26 Maret 1992, melalui sidang Majelis Jemaat disepakati bahwa GBKP Majelis Jemaat Bandung dimekarkan menjadi GBKP Bandung Pusat dan GBKP Bandung Barat karena perkembangan jumlah anggota jemaat sudah terlalu banyak dan wilayah pemukiman jemaat yang tersebar luas. Pada tanggal 1 November 1992 berdiri GBKP Bandung Barat.
Dalam perkembangannya GBKP Bandung Pusat mendata jumlah warga suku Karo di Kota Bandung dan sekitarnya (Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Jatinangor, dan Margahayu) berjumlah sekitar 1940 jiwa.
Berdasarkan jumlah anggota yang sedemikian banyaknya maka dibutuhkan tempat beribadah yang sesuai dengan domisili jemaat.
Maka dipersiapkanlah pemekaran GBKP Bandung Timur pada tahun 2006. Kemudian, GBKP Bandung Timur disahkan menjadi Majelis Jemaat pada tanggal 04 Oktober 2009.
Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2003 jemaat GBKP membeli sebidang tanah dan bangunan kosong bekas gudang di Jl Kawaluyaan No10, RT 06 RW 06 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu.
Pada bulan April tahun 2003 jemaat GBKP mengajukan permohonan izin bangunan untuk merenovasi gudang tersebut dan menjadikannya gedung serba guna.
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Izin untuk gedung serba guna tanggal 29 Oktober 2003.
Mei 2007 gedung serba guna mulai digunakan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dan juga masyarakat RW 06 dengan pembagian jadwal Senin sampai Sabtu.
Gedung dipakai bersama antara jemaat GBKP dan masyarakat RW 06 untuk berbagai kegiatan, di antaranya olahraga badminton, resepsi pernikahan, rapat masyarakat dengan pemerintah Kelurahan Jatisari, dan seterusnya. Sedangkan hari Minggu dipakai kegiatan pembinaan iman jemaat GBKP.
Oktober 2007 sebagian warga RW 06 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menyampaikan unjuk rasa keberatan penggunaan gedung serba guna untuk kegiatan pembinaan iman jemaat GBKP. Karena bangunan serba guna bukan rumah ibadat.
Selanjutnya disepakati bahwa kegiatan pembinaan iman dihentikan sampai dikeluarkan izin dari Pemerintah Kota Bandung, sedangkan kegiatan kemasyarakatan masih tetap berlanjut.
Sejak saat itu diupayakanlah untuk mendapatkan izin rumah ibadah (gereja).
Setelah mendapat surat pernyataan dari 85 orang warga masyarakat yang ditandatangani dan dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, lalu Jemaat GBKP meminta Surat Pengantar dari RT dan RW 06 Kelurahan Jatisari untuk melengkapi dokumen mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Bangunan gereja di Jl Kawaluyaan No. 10 Kelurahan Jatisari Kota Bandung dari Pemerintah Kota Bandung.
Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW, lalu diminta rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari.
Surat rekomendasi ditandatangani juga oleh Kapolsek Buah Batu, Danramil Buah Batu, Camat Buah Batu, dan Ketua LPM Jatisari. Surat Rekomendasi dari kelurahan ditandatangani tanggal 8 November 2011.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari, lalu meminta rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu. Surat Rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 15 November 2011.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu, lalu meminta rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung. Surat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 21 November 2011.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Bandung, lalu diminta pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari FKUB Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 1 Desember 2011.
Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari FKUB Kota Bandung, lalu Jemaat GBKP meminta pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2012.
Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung, lalu jemaat GBKP memohon surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Walikota Bandung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.
Sebelum menandatangani surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, meneliti, melihat dan memeriksa keabsahan dokumen. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 20 Juni 2012 oleh kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota.
Setelah IMB terbit, pada tanggal 29 Juni 2012 kelompok yang mengatasnamakan diri umat Islam RT06 RW06 Jatisari didampingi ormas-ormas Islam melakukan penyegelan terhadap GBKP Jalan Kawaluyaan No10 Namun GBKP Bandung Timur tetap mengedepankan musyawarah.
Maka telah tercapai kesepakatan dengan warga RW06 Kelurahan Jatisari pada hari Senin 01 Oktober 2012 di kantor Camat Buahbatu untuk membuka gembok/rantai di pintu gereja GBKP Bandung Timur Jl Kawaluyaan No 10 Bandung dan dinyatakan segala permasalahan dianggap selesai.
Karena kesepakatan telah tercapai maka dimulailah pembangunan gedung gereja.
Tetapi pada tanggal 19 Desember 2013 masyarakat muslim Kawaluyaan melakukan demonstrasi ke kantor walikota untuk menghentikan pembangunan gedung gereja ini.
Mereka tidak mengakui lagi kesepakatan yang telah ditandatangani. Oleh karena terus menerus menekan walikota, hingga Walikota Bandung mengeluarkan surat pada tanggal 27 Pebruari 2014 perihal validasi data warga yang tidak keberatan atas keberadaan GBKP Bandung Timur.
Pada tanggal 18 Desember 2015, setelah sekian lama gedung gereja tidak dapat dipergunakan untuk beribadah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengadakan rapat di Kantor BPPT, Jl Cianjur No.34 Bandung.
Rapat ini dihadiri Kepala BKBPPM Kota Bandung, Camat Buahbatu, Lurah Jatisari, FKUB Kota Bandung, perwakilan Danramil Kecamatan Buahbatu, Kapolsek Kecamatan Buahbatu, RW 06 Kelurahan Jatisari, serta perwakilan dari GBKP Bandung Timur.
Kepala BPPT, Ema Sumarna, setelah meneliti semua berkas-berkas perizinan GBKP Bandung Timur, menyatakan bahwa semua persyaratan lengkap secara legal formal.
Jadi pada rapat tersebut ditegaskan bahwa IMB Rumah Ibadah GBKP Bandung Timur yang terbit pada tanggal 20 Juni 2002 sah secara hukum, sehingga harus difungsikan untuk tempat beribadah.
Maka atas nama Walikota Bandung, Kepala BPPT memerintahkan kepada Camat Buahbatu untuk melakukan musyawarah dengan warga dan kalau tetap keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Camat berupaya mengundang warga RW06 Kelurahan Jatisari untuk melakukan musyawarah dengan GBKP Bandung Timur di kantor Camat, namun mereka tidak mau hadir.
Camat, Kapolsek dan Danramil mendatangi warga ke mesjid mereka, tetapi respons mereka tetap menolak. Namun saat ditawarkan untuk menggugat ke PTUN mereka tidak mau.
Kami menyadari bahwa resistensi masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan GBKP Bandung Timur masih kuat, namun pintu berdialog tertutup rapat.
Pada sisi yang lain, gedung gereja yang telah dibangun dengan izin resmi tidak dapat digunakan menjadi pergumulan yang berat.
Maka pada tanggal 06 Maret 2016 dimulailah menggunakan gedung gereja ini untuk beribadah. Sampai tanggal 03 April 2016 kami melakukan ibadah tanpa gangguan.
Untuk meneguhkan keberadaan GBKP Bandung Timur, pada tanggal 04 Maret 2016 kami mengundang Walikota Bandung, Ridwan Kamil untuk meresmikan GBKP Bandung Timur pada tanggal 10 April 2016. Tanggapan Ridwan Kamil melalui staf protokolnya sangat baik dan berjanji memenuhi undangan ini.
Pada hari Minggu, 10 April 2016, GBKP Bandung Timur pada pukul 08.30WIB saat menantikan kedatangan Walikota Bandung, M Ridwan Kamil, massa demonstran mendatangi gedung gereja dengan pengeras suara untuk menghentikan kegiatan ini. Mereka memaksa menurunkan spanduk “Selamat datang Walikota Bandung”, plang IMB Gereja dan mencopot papan nama GBKP Bandung Timur.
Mereka selanjutnya memaksa jemaat GBKP Bandung Timur dibubarkan.
Mereka mengatasnamakan diri warga RW06 Kelurahan Jatisari beserta ormas FUI, GARIS dan FPI berjumlah sekitar 200-an orang dengan melibatkan anak-anak melakukan orasi dengan nada kebencian dan menolak keberadaan GBKP Bandung Timur.
Yang mereka permasalahkan validasi data warga masyarakat yang tidak keberatan akan keberadaan GBKP Bandung Timur.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami, massa demonstran ini mempertanyakan legalitas GBKP Bandung Timur dan tokoh penggerak demonstrasi ini dari awal pendirian GBKP Bandung Timur sampai sekarang diduga adalah Komarudin Atmadja, dan Amin Safari yang katanya hendak melakukan klarifikasi validasi data GBKP Bandung Timur.
Sesungguhnya tak ada hak mereka untuk memeriksa legalitas GBKP Bandung Timur. Seharusnya pihak kepolisian memeriksa saudara Komarudin Atmadja, dan Amin Safari karena diduga telah menebarkan ideologi kebencian dan sikap intoleransi.
Kami menantikan sikap Pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mengharapkan kebijakan pemerintah untuk melindungi kebebasan beragama dan beribadah bagi warga jemaat GBKP Bandung Timur sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara RI 1945.