Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BNN Bakar Pohon Ganja Siap Panen

Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus bersinergi dalam memberantas narkob

zoom-in BNN Bakar Pohon Ganja Siap Panen
Istimewa
Pemusnahan ladang ganja di Aceh oleh BNN 

Ditulis oleh : BNN

TRIBUNNERS - Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus bersinergi dalam memberantas narkoba dari ujung Barat hingga Timur wilayah Indonesia. Kali ini, sinergitas dibuktikan dengan melakukan pemusnahan ladang ganja siap panen di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ladang ganja dengan total luas 7 Ha, pertama kali ditemukan melalui satelit oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan melalui proses penyelidikan selama 2 (dua) minggu.

Setidaknya terdapat 2 (dua) titik ladang ganja di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Titik pertama seluas 5 Ha, sedangkan titik kedua seluas 2 Ha.

Dibutuhkan fisik yang prima untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, karena lokasi hanya dapat ditempuh dengan cara mendaki selama empat hingga delapan jam.

Setibanya di lokasi, pohon ganja siap panen selanjutnya dicabut hingga akar-akarnya dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Terkait penemuan ladang ganja yang kedua kalinya di tahun 2016 ini, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, Kasubdit Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Aceh untuk tidak lagi menanam tanaman ganja.

Berita Rekomendasi

Karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) merupakan tanaman terlarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas