Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Jika Serius Mau Perang Negara Harus Revisi UU Narkoba

Perang terhadap narkoba sering disampaikan. Namun alih-alih berkurang, penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Jumlah penggunanya pun sudah mencapai

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ditulis oleh : Fraksi nasdem

TRIBUNNERS - Perang terhadap narkoba sering disampaikan. Namun alih-alih berkurang, penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Jumlah penggunanya pun sudah mencapai angka jutaan. Terhadap fenomena ini, anggota Komisi X dari Fraksi NasDem DPR RI Yayuk Sri Rahayu mengaku sangat prihatin.

"Undang-Undang Narkotika harus diubah," ujarnya saat di hubungi, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya, selama regulasi belum diubah, uang negara akan habis sia-sia untuk merehabilitasi jutaan orang.

Oleh karena itu Yayuk mengaku kecewa karena RUU Narkoba tidak jadi selesai pada tahun 2015 lalu. Padahal, ia telah masuk prolegnas prioritas. Dia berujar, saat ini Badan Legislatif DPR nampaknya setuju RUU ini masuk prolegnas prioritas 2016.

"Padahal katanya perang terhadap narkoba, gak tau keluar lagi. Saya sangat kecewa," tegasnya.

Dia menjelaskan, banyak jenis narkoba yang tidak tercantum dalam UU saat ini. Hanya 18 jenis yang masuk, padahal ada berapa banyak jenis psikotropika yang harusnya masuk dalam undang-undang. Dia juga mengingatkan agar semua stakeholder pemberantasan narkoba dapat memberikan contoh baik, apalagi aparatur negara.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kepala daerah, Dandim, Kapolsek, dan anggota dewan, harusnya satu koordinasi menumpas narkoba. Jangan mereka ini tampil memalukan. Malah ditangkap karena kasus narkoba," katanya.

Selain itu, poin yang menjadi keberatan Yayuk dalam penanganan narkoba adalah paradigma yang memandang penyalah guna narkoba sebagai korban.

Dia beralasan, selain biaya rehabilitasi yang semakin meningkat, indikator keberhasilannya pun dipertanyakan.

Jika pun rehabilitasi ingin dijalankan, harus diawali dengan menyusun standar operasional prosedurnya.

"Perorang itu 500 ribu Rupiah loh. Dikalikan saja berapa juta yang di rehabilitas. Kan anggaran terbuang percuma. Nanti dia pakai lagi, direhabilitasi lagi. Berapa uang negara yang habis terbuang percuma," tuturnya.

Daripada rehabilitasi, Yayuk lebih sepakat jika tindakan preventif dan promotif diefektifkan. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olah Raya menjadi ujung tombaknya. Sayangnya, program dari dua kementerian ini juga kurang memberikan hasil yang memuaskan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas