Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jika Serius Mau Perang Negara Harus Revisi UU Narkoba

Perang terhadap narkoba sering disampaikan. Namun alih-alih berkurang, penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Jumlah penggunanya pun sudah mencapai

zoom-in Jika Serius Mau Perang Negara Harus Revisi UU Narkoba
Tribunnews/FX Ismanto
Pelajar sedang berdemonstrasi menolak pengunaan narkotika dan obat-obatan terlarang 

Ditulis oleh : Fraksi nasdem

TRIBUNNERS - Perang terhadap narkoba sering disampaikan. Namun alih-alih berkurang, penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Jumlah penggunanya pun sudah mencapai angka jutaan. Terhadap fenomena ini, anggota Komisi X dari Fraksi NasDem DPR RI Yayuk Sri Rahayu mengaku sangat prihatin.

"Undang-Undang Narkotika harus diubah," ujarnya saat di hubungi, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya, selama regulasi belum diubah, uang negara akan habis sia-sia untuk merehabilitasi jutaan orang.

Oleh karena itu Yayuk mengaku kecewa karena RUU Narkoba tidak jadi selesai pada tahun 2015 lalu. Padahal, ia telah masuk prolegnas prioritas. Dia berujar, saat ini Badan Legislatif DPR nampaknya setuju RUU ini masuk prolegnas prioritas 2016.

"Padahal katanya perang terhadap narkoba, gak tau keluar lagi. Saya sangat kecewa," tegasnya.

Dia menjelaskan, banyak jenis narkoba yang tidak tercantum dalam UU saat ini. Hanya 18 jenis yang masuk, padahal ada berapa banyak jenis psikotropika yang harusnya masuk dalam undang-undang. Dia juga mengingatkan agar semua stakeholder pemberantasan narkoba dapat memberikan contoh baik, apalagi aparatur negara.

Berita Rekomendasi

“Kepala daerah, Dandim, Kapolsek, dan anggota dewan, harusnya satu koordinasi menumpas narkoba. Jangan mereka ini tampil memalukan. Malah ditangkap karena kasus narkoba," katanya.

Selain itu, poin yang menjadi keberatan Yayuk dalam penanganan narkoba adalah paradigma yang memandang penyalah guna narkoba sebagai korban.

Dia beralasan, selain biaya rehabilitasi yang semakin meningkat, indikator keberhasilannya pun dipertanyakan.

Jika pun rehabilitasi ingin dijalankan, harus diawali dengan menyusun standar operasional prosedurnya.

"Perorang itu 500 ribu Rupiah loh. Dikalikan saja berapa juta yang di rehabilitas. Kan anggaran terbuang percuma. Nanti dia pakai lagi, direhabilitasi lagi. Berapa uang negara yang habis terbuang percuma," tuturnya.

Daripada rehabilitasi, Yayuk lebih sepakat jika tindakan preventif dan promotif diefektifkan. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olah Raya menjadi ujung tombaknya. Sayangnya, program dari dua kementerian ini juga kurang memberikan hasil yang memuaskan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas