Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Terkait Pemberantasan Terorisme HAM Aparat Penegak Hukum Juga Harus Dihormati
Dalam usaha pemberatasan terorisme di tanah air, isu Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali menjadi batu sandungan bagi aparat keamanan negara seperti p
Ditulis oleh : Andy William Sinaga, Anilis Politik dan HAM Labor Institut Indonesia
TRIBUNNERS - Dalam usaha pemberatasan terorisme di tanah air, isu Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali menjadi batu sandungan bagi aparat keamanan negara seperti polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mereka sering berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam melakukan pemberantasan terorisme di tanah air.
Padahal aparat keamanan negara adalah alat negara yang diperintahkan oleh undang –undang untuk memberantas terorisme.
Berbicara soal HAM, para pelaku teror juga mengancam Hak Asasi setiap warga negara Indonesia.
Ketika posisi aparat keamanan dalam melakukan tugas menangkap terduga teroris, dan HAM nya terancam, siapa yang bertanggung jawab?
Dalam kasus perburuan terduga teroris Siyono berdasarkan informasi yang kami dapat, Siyono berusaha untuk melawan petugas.
Sehingga petugas yang dalam posisi terancam melakukan tindakan untuk membela diri.
HAM aparatur penegak hukum negara juga perlu diperhatikan dan dihormati, karena mereka juga dilindungi oleh hukum yang berlaku di negara ini.
Upaya – upaya untuk menempatkan para terduga terorisme sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perlu juga dicermati.
Kami mendorong agar setiap stake holder para pemuka masyarakat, agama, dan penggiat HAM untuk dapat berpikir cermat dampak dari terorisme yang dapat menghancurkan seluruh peradaban bangsa di dunia ini.
Kami juga menghimbau agar aparat penegak hukum berhati – hati dalam melakukan tugasnya ketika memberantas terorisme di negara ini.
Terutama ketika menangkap terduga terorisme hidup – hidup.
PROTAP penanganan terorisme juga perlu setiap saat diperbaharui agar HAM para penegak hukum dan terduga teroris sama – sama dapat dihormati dan terlindungi.