Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Joint Committee Diminta Gelar Uji Publik Reklamasi Teluk Jakarta
Penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, diharapkan membuka mata semua pihak bahwa proyek ini sangat beresiko jika dilanjutkan.
Ditulis oleh : Fahira Idris
TRIBUNNERS - Penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, diharapkan membuka mata semua pihak bahwa proyek ini sangat beresiko jika dilanjutkan.
Karena proyek tersebut menuai banyak persoalan mulai dari menabrak berbagai peraturan, kontroversi pemberiaan izin, isu lingkungan, sosial dan ekonomi hingga isu korupsi sampai penolakan warga Jakarta yang semakin meluas
Untuk itu, joint committee (terdiri dari perwakilan Sekretaris Kabinet, Kemenko Kemaritiman, KLH dan Kehutan, KKP, dan Pemprov DKI Jakarta) yang diberi tugas mengkaji reklamasi harus mendengar dan melibatkan publik untuk menentukan kelanjutkan proyek reklamasi ini.
“Jangan karena reklamasi sudah berjalan dan bangunan sudah berdiri, pilihannya cuma dihentikan sementara sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai perundang-undangan. Bukan seperti ini. Joint Committee harus gelar uji publik yang nantinya menjadi dasar nasib reklamasi Teluk Jakarta ini,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja ke Yogyakarta (21/4/2016).
Fahira mengungkapkan, semua kajian yang dilakukan pengembang mulai dari Amdal, kajian dampak terhadap ekosistem di wilayah pesisir, dampak sosial-budaya maritim, ekonomi kelautan, kajian kebencanaan, sistem transportasi serta kajian lainnya, harus diuji publik dengan mengundang berbagai kalangan masyarakat dan pakar serta dilakukan secara terbuka dan demokratis.
"Dari sisi regulasi saja sudah banyak menabrak, apalagi kalau di bedah dari sisi Amdal dan sisi lainnya. Semua harus dibuka dan dikaji secara kritis, karena publik punya hak untuk tahu dan paham,” kata Fahira.
Menurut Fahira, jangan lagi publik disuguhkan alasan-alasan bahwa reklamasi adalah satu-satunya solusi keterbatasan lahan dan konservasi lahan.
Reklamasi Teluk Jakarta sudah dilaksanakan tanpa prosedur yang benar sesuai yang disyaratkan undang-undang terkait reklamasi pantai, sehingga dipastikan akan menimbulkan dampak negatif.
“Mustahil tidak ada dampak. Reklamasi itu kan campur tangan manusia terhadap alam. Kalau pemerintah tidak bisa menjamin bahwa reklamasi ini memang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berani menjamin bahwa reklamasi ini tidak akan merusak lingkungan, lebih baik dihentikan seterusnya,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD ini.