Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
TKA Asal Tiongkok Ditangkap DPR Sebut Menaker Kecolongan
Tertangkapnya lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma (26/4/2016) menuai sorotan dari Komisi IX
Ditulis oleh : fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Tertangkapnya lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma (26/4/2016) menuai sorotan dari Komisi IX DPR RI.
Irma Suryani, anggota Komisi IX DPR mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen imigrasi.
"Masuknya TKA tanpa dokumen, jelas itu bukti kalau Kemenaker kecolongan dalam mengantisipasi gelombang pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Menaker, selalu kami ingatkan perlunya kontrol yang ketat terhadap makin besarnya gelombang pekerja asal Tiongkok ini ke berbagai daerah, tetapi fakta ini selalu dibantah oleh Menaker," ujar Irma, (28/4/2016).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menambahkan bahwa TKA yang tertangkap itu hanya bagian kecil dari fenomena serbuan pekerja asing ke Indonesia.
Irma meyakini, tertangkapnya TKA asal Tiongkok ini seperti fenomena gunung es. Dia meyakini masih banyak tempat dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa mengantongi ijin resmi (IMTA). Sayangnya ini sering luput dari pantauan aparat yang berwenang.
Oleh karena itu Irma mendesak menaker untuk melakukan investigasi serta melakukan pengecekan terhadap setiap pekerjaan yang melibatkan investor serta pekerja asing.
Juga tak lupa memberi sanksi tegas terhadap setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah.
"Menaker dan imigrasi harus berkoordinasi untuk mencegah hal ini terulang kembali. Karena masuknya warga negara asing tanpa izin adalah sebuah pelanggaran dan Pemerintah harus mendeportasi mereka serta memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa mengantongi ijin dari pemerintah," katanya.