Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Tersandera Politik Uang dalam Musnalub Partai Golkar

Mulusnya uang sumbangan Rp 1 miliar sebagai syarat pendaftaran bagi setiap calon Ketua Umum Partai Golkar, tetap berjalan meskipun terdapat resistensi

zoom-in KPK Tersandera Politik Uang dalam Musnalub Partai Golkar
dok.tribunnews
KPK 

Ditulis oleh: Petrus Selestinus, Kordinator TPDI

TRIBUNNERS -  Mulusnya uang sumbangan Rp 1 miliar sebagai syarat pendaftaran bagi setiap calon Ketua Umum Partai Golkar, tetap berjalan meskipun terdapat resistensi yang cukup besar diinternal Partai Golkar.

Persoalan yang menarik sekarang bukan pada mulusnya sumbangan itu, namun apakah langkah KPK menyikapi hal itu?

Karena meskipun sejak awal KPK memperlihatkan sikap tidak mau kompromi untuk menyetujui dan tetap menyatakan bahwa uang mahar Rp 1 Miliar itu adalah gratifikasi yang masuk kategori suap, namun uang Rp 1 Miliar sebagai sumbangan untuk Munaslub Partai Golkar yang berasal dari sejumlah Calon Ketua Umum (Caketum) seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Mahyudin, Azis Syamsuddin, Airlangga Hartarto, dan sebagainya, sudah berada di tangan Panitia Munaslub dan belum dibelanjakan.

Menyadari fakta tersebut KPK harus melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan masyarakat, yaitu dengan memanggil ketua pantia penyelenggara Munaslub Partai Golkar dan setiap calon ketua umum yang telah menyumbang untuk didengar keterangannya guna memverifikasi dan mengklarifikasi dugaan gratifikasi atau suap terkait uang sumbangan pendaftaran sebagai Caketum Partai Golkar.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian apakah terdapat korelasi mengenai uang sumbangan itu dengan  LHKPN atas nama para Caketum Partai Golkar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dan dari mana asal uang Rp 1 Miliar itu.

Urgensinya bagi KPK untuk segera melakukan langkah-langkah penindakan terutama oleh karena publik ingin mengetahui apakah KPK masih tetap konsisten dengan pendapatnya yaitu uang sumbangan Rp 1 Miliar itu merupakan bentuk politik uang, atau bahkan merupakan gratifikasi dengan kategori suap.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan persoalan independensi, apakah KPK masih mampu menjaga independensinya mengingat persoalan sumbangan inipun buah dari hasil konsultasi panitia Munaslub Golkar dengan pimpinan KPK.

Untuk membuktikan bahwa KPK tetap konsisten menjaga independensinya dan tidak mau dituduh bersikap diskriminatif, maka pembuktiannya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak yang memberi (suap) dan pihak yang menerima ( suap) agar menjadi terang dan jelas.

Selain dari pada itu, bagi KPK supaya tidak tersandera oleh pernyataan KPK bahwa sumbangan itu adalah gratifikasi berkategori suap, maka perlu penindakan, sementara bagi panitia Munaslub Partai Golkar-pun sangat berkepentingan untuk membuktikan bahwa Rp 1 Miliar itu bukanlah suap, demi menjamin legitimasi dan kredibilitas pimpinan Partai Golkar hasil Munaslub mendatang.

Jika KPK mengabaikan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terkait sumbangan Rp 1 Miliar tersebut, maka KPK akan terus-terusan tersandera.

KPK bisa dinilai sebagai telah bersikap diskriminatif, bahkan KPK bisa dituntut melakukan pembiaran terhadap kejahatan korupsi sebagai buah dari konsultasi yang dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan korupsi dengan pimpinan KPK sebelum peristiwa yang diduga sebagai gratifikasi itu terjadi.

Padahal sebelum terjadi pertemuan konsultasi panitia Munaslub Partai Golkar dengan Pimpinan KPK, publik termasuk TPDI sudah mengingatkan agar KPK tidak boleh melayani konsultasi dengan panitia Munaslub Partai Golkar.

Hal itu guna menghindari upaya pihak lain untuk menyandera KPK, guna menjaga independensi KPK sekaligus menjaga wibawa KPK manakala sikap KPK yang melarang sumbangan itu tidak dipatuhi oleh panitia Munaslub dan para Calon Ketua Umum Partai Golkar sebagaimana saat ini telah terjadi.

Para Caketum Partai Golkar yang berstatus penyelenggara negara seperti Setya Novanto (Anggota  DPR, Ketua Fraksi Golkar), Ade Komarudin (Anggota DPR, Ketua DPR-RI), Mahyudin (Anggota DPR, Wakil Ketua MPR), Erlangga Hartarto (Anggota DPR), Azis Syamsudin (Anggota DPR, Komisi III DPR RI) yang telah mengeluarkan uang Rp 1 Miliar dimata KPK jelas sebagai orang yang diduga telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap).

Dengan demikian maka KPK tidak boleh berdam diri, namun harus segera melakukan tindakan secepatnya, mengingat kasusnya sangat mudah pembuktian, tidak perlu OTT KPK dengan kekuatan penuh, pemberi dan penerimanya sudah jelas orangnya, jumlah uangnnyapun sudah jelas jumlah, bentuk dan keberadaannya, kurang apa lagi?

Langkah yang paling elegant bagi Partai Golkar saat ini adalah datang ke KPK bersama-sama para Caketum Partai Golkar yang telah menyetor uang Rp 1 Miliar untuk meverifikasi status uang Rp 1 Miliar tersebut.

Dan bagaimana tradisi Partai Golkar menghimpun dana dalam setiap event Munas atau Munaslub seperti apa?

Apakah uang Rp 1 Miliar ini ada hubungan dengan LHKPN para Caketum Partai Golkar.

KPK harus megambil inisiatif berupa melakukan penyelidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan sekaligus memverifikasi asal usul uang Rp 1 Miliar itu.

Aakah berasal  dari uang pribadi yang sudah dilaporkan di dalam LHKPN yang ada di KPK atau bersumber dari pendapatan lain yang bersifat KKN dan belum atau tidak dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN perubahan.

Kalau KPK bisa melakukan OTT pada saat Kongres PDIP di Denpasar Bali pada satu tahun yang lalu, tentu saja KPK juga harus dapat melakukan tindakan yang sama terhadap peristiwa dugaan gratifikasi dalam kasus Minaslub Partai Golkar.

Terlebih-lebih peristiwa ini terjadi setelah forum konsultasi antara panita Munaslub Partai Golkar dengan Pimpinan KPK terjadi.

Sehingga secara moral dan hukum KPK harus ikut bertanggung jawab yaitu melakukan penindakan, jika tidak maka KPK akan dituduh telah tersandera, melakukan diskriminasi dan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi, semata-mata karena sudah dikonsultasikan dengan pimpinan KPK.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas