Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pembunuh Pratu Aspin Malombassang Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Enam anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Goa, Makassar, Sulawesi Selatan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan dan penge

zoom-in Pembunuh Pratu Aspin Malombassang Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Istimewa
Enam anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Goa, Makassar, Sulawesi Selatan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Paturrahman yang mengakibatkan meninggalnya Pratu Aspin pada 12 Juli 2015 lalu. 

Ditulis oleh : Penkostrad

TRIBUNNERS - Enam anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Goa, Makassar, Sulawesi Selatan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Paturrahman yang mengakibatkan meninggalnya Pratu Aspin pada 12 Juli 2015 lalu.

Keenam anggota Brimob yang dijatuhi vonis tersebut bernama Brigpol MA, Brigpol AA, Bripda Z, Bripda ARM, Bharada R dan Bharada H.

Untuk Bharada H menurut informasi dari Polda Sulselbar telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Penjatuhan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Viktor Pakpahan,dalam sidang putusan akhir di ruang Candra VIII Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-10/SNGGU/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor PDM-11/SNGU/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan, pasal 338 KUHP, pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, Pasal 351ayat (3) KUHP.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diancam hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Viktor Pakpahan, di PN Jakarta Pusat.

"Perbuatan para terdakwa sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Polri yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat", ungkap Ketua Majelis Hakim, Viktor Pakpahan.

Selesai putusan penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut para terdakwa dengan tuntunan 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Paturrahman merupakan anggota Brigif Linud 3 Kostrad.

Mereka ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival Bedug dilapangan Syach Yusuf Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Kasus bermula saat Pratu Aspin Malombassang yang sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar hendak menolong Pratu Paturrahman yang tengah dikeroyok oleh sekelompok anggota Brimob. Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin Malombassang berupaya menengahinya.

Namun siapa nyana, Pratu Aspin Malombassang justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin Malombasang tewas dan Pratu Paturrahman menderita sejumlah luka.


Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas