Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jangan Melanggar Lalu Lintas Ini Akibatnya
Berbagai pelanggaran lalu lintas sangat sering kita lihat di berbagai tempat, bukan hanya terjadi di pemberhentian lampu merah saja. Bisa saja terja
Penulis: risko dwi pangendra
![Jangan Melanggar Lalu Lintas Ini Akibatnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131202_224044_polisi-melakukan-operasi-zebra-2013.jpg)
TRIBUNNERS - Berbagai pelanggaran lalu lintas sangat sering kita lihat di berbagai tempat, bukan hanya terjadi di pemberhentian lampu merah saja. Bisa saja terjadi di trotoar, zebracros dan bahkan kesalahan tersebut dilakukan bukan di sengaja.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya.
Kemunculan undang-undang baru ini tentu saja menerbitkan sebuah harapan terciptanya lalu lintas yang tertib dan ramah bagi para pengguna jalan.
Pada kehidupan keseharian, tidak banyak yang mengetahui tentang ganjaran bagi para pelanggar aturan, dan ini sering dimanfaatkan oknum petugas untuk berdamai dengan membayar sejumlah uang.
Birukut berbagai pelanggaran yang tanpa kita sadari sering kita lakukan dan akibatnya sangat fatal.
Mengemudikan Kendaraan Sambil Menelepon
Kebiasaan menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara.
Kegiatan tersebut sangat berbahaya karena mengakibatkan konsentrasi kita terpecah sehingga mengurangi reaksi saat terjadi hal-hal tak terduga.
Kebiasaan seperti ini di lakukan karena penggilan telepon lebih penting.
UU LLAJ No 22 Tahun 2009 melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi.
Aturannya terdapat dalam Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan secara wajar.
Jika anda mengalami kecelakaan akibat keteledoran pengendara yang bertelepon maka anda bisa menuntut pelaku penyebab kecelakaan tersebut dengan melaporkannya ke polisi.
Saksinya terdapat dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi, “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaanyangmengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)."
Kendaraan Berbelok Tidak Menyalakan Lampu Sein
Di Indonesia disiplin berlalulintas masih sangat rendah, khususnya di pekanbaru. Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu.
Tentu saja tindakan memotong jalur atau berbelok tanpa memberi tanda sangat berbahaya dan sangat mungkin menyebabkan kecelakaan.Kebayakanalasan yang mendasaradalahlupa, ingin cepat sampai tujuan
Jika kita menjadi korban kecerobohan pengendara lain yang berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan rusaknya kendaraan, kita dapat menuntut dengan dua cara.
Pertama dengan cara kekeluargaan. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan mengganti kerusakan pada kendaraan kita. Jika cara itu tidak membuahkan hasil, kita bisa mengadukan kepada pihak kepolisian.
Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 294 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang akan berbelok atau berbalik arah wajib menyalakan lampu sein, sanksinya dikenai sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mengemudikan Kendaraan Melawan Arah
Melihat motor atau mobil melaju melwan arah,tampaknyasudahmenjadi pemandangan yang biasa.
Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang penting bisa lebih cepat sampai di tujuan.
Hal itu salah satu alasan yang sering dilakukan oleh para pengendara.Tidak heran, tindakan mereka jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat.
Padahal peraturan yang ada dengan jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
Banyak terjadi pengendara motor yang mengemudikan motornya melawan arah dengan kendaraan lain.
Dalam kasus seperti ini biasanya pengendara motor sering kali menekan dan mengancam kendaraan yang menjadi lawan dalam kecelakaantu.
Pratiknya pengendara motorlah yang salah karena sudah melawan arah. Andai kata suatu hari kita mengalami kasus semacam ini, tidak perlu ragu untuk memperkarakan si pengendara motor.
Tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)