Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menteri KLHK Jamin Konservasi Ikan Banggai di Forum Internasional

Disela-sela pertemuan PBB BidangLingkunganHidup UNEA-2 di Nairobi, Kenya, dilakukanpertemuan bilateral antara Indonesia danUni Eropa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menteri KLHK Jamin Konservasi Ikan Banggai di Forum Internasional
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Ditulis oleh : Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal

TRIBUNNERS  - Disela-sela pertemuan PBB BidangLingkunganHidup UNEA-2 di Nairobi, Kenya, dilakukan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang mewakili Indonesia menyampaikan kepada Komisioner Uni Eropa, HE Kamenu Vella bahwaikan banggai yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai ikan hias tidak perlu masuk dalam CITES Appendix II.

Hal ini sedianya akan dibahas pada COP 17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada Bulan September 2016.

Alasan yang mendasari Menteri LHK mengapa ikan banggai/cardinalfish (Pterapogon Kauderni) tidak perlu dimasukan kedalam CITES Appendix II karena populasi dari spesies ini terkelola dengan baik.

Posisi Indonesia menolak pengajuan listing ikan banggai dalam sidang COP CITES dengan alasan, status endemik ikan tersebut di Banggai sudah tidak relevan lagi mengingat telah tersebar dan ditemukan ditempat lain seperti di Selat Lembeh.

Indonesia telah melakukan upaya konservasi jenis tersebut antara lain sebagai salah satu spesies prioritas.

Rekomendasi Untuk Anda

Kegiatan penangkaran spesies tersebut telah melibatkan masyarakat lokal dan sukses melalui fasilitas penangkaran di Manado. Manajemen konsevasi berbasis masyarakat akan lebih efektif.

Namun demikian Indonesia merespon positif perhatian Uni Eropa terkait konservasi ikan banggai, untuk itu Indonesia mengundang dukungan Uni Eropa untuk meningkatkan upaya konservasi yang telah berjalan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakatmengingat ikan banggai menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat.

CITES Appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.

Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.

Manajemen konservasi yang sudah dilakukan Indonesia perlu mendapat dukungan dari negara-negara yang menjadi tujuan ekspor ilegal, yaitu dengan menerapkan sistem kontrol yg ketat untuk produk ikan yang tidak lestari. Sementara itu Indonesia akan meningkatkan kontrol di level lokal dan nasionalnya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas