Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menteri KLHK Jamin Konservasi Ikan Banggai di Forum Internasional

Disela-sela pertemuan PBB BidangLingkunganHidup UNEA-2 di Nairobi, Kenya, dilakukanpertemuan bilateral antara Indonesia danUni Eropa.

zoom-in Menteri KLHK Jamin Konservasi Ikan Banggai di Forum Internasional
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Ditulis oleh : Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal

TRIBUNNERS  - Disela-sela pertemuan PBB BidangLingkunganHidup UNEA-2 di Nairobi, Kenya, dilakukan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang mewakili Indonesia menyampaikan kepada Komisioner Uni Eropa, HE Kamenu Vella bahwaikan banggai yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai ikan hias tidak perlu masuk dalam CITES Appendix II.

Hal ini sedianya akan dibahas pada COP 17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada Bulan September 2016.

Alasan yang mendasari Menteri LHK mengapa ikan banggai/cardinalfish (Pterapogon Kauderni) tidak perlu dimasukan kedalam CITES Appendix II karena populasi dari spesies ini terkelola dengan baik.

Posisi Indonesia menolak pengajuan listing ikan banggai dalam sidang COP CITES dengan alasan, status endemik ikan tersebut di Banggai sudah tidak relevan lagi mengingat telah tersebar dan ditemukan ditempat lain seperti di Selat Lembeh.

Indonesia telah melakukan upaya konservasi jenis tersebut antara lain sebagai salah satu spesies prioritas.

Berita Rekomendasi

Kegiatan penangkaran spesies tersebut telah melibatkan masyarakat lokal dan sukses melalui fasilitas penangkaran di Manado. Manajemen konsevasi berbasis masyarakat akan lebih efektif.

Namun demikian Indonesia merespon positif perhatian Uni Eropa terkait konservasi ikan banggai, untuk itu Indonesia mengundang dukungan Uni Eropa untuk meningkatkan upaya konservasi yang telah berjalan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakatmengingat ikan banggai menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat.

CITES Appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.

Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.

Manajemen konservasi yang sudah dilakukan Indonesia perlu mendapat dukungan dari negara-negara yang menjadi tujuan ekspor ilegal, yaitu dengan menerapkan sistem kontrol yg ketat untuk produk ikan yang tidak lestari. Sementara itu Indonesia akan meningkatkan kontrol di level lokal dan nasionalnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas