Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Inilah Tanggapan DPP PPP atas Disahkannya UU Pilkada

Sehubungan dengan disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI pada hari Kamis (2/6/2016) dengan ini DPP PPP mengambil sikap sebagai berikut :

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Tanggapan DPP PPP atas Disahkannya UU Pilkada
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sejumlah poin penting RUU Pilkada yang disahkan di sidang paripurnan DPR hari ini, Kamis (2/6/2016). 

TRIBUNNERS - Assalaamu'alaikum, Sehubungan dengan disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI pada hari Kamis (2/6/2016) dengan ini DPP PPP mengambil sikap sebagai berikut :

1.      UU Pilkada yang baru disahkan tersebut terjadi ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut

2.      Tidak Benar Pendapat bahwa dengan UU Pilkada yang baru disahkan tersebut berarti Kubu Romi yang akan mengikuti Pilkada. Hal ini karena DPP PPP Sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Parpol dengan tuntutan agar Putusan MA 601 yang berkekuatan hukum Tetap tersebut HARUS dilaksanakan oleh Menkumham.

3.      Kans kemenangan di MK ini sangat besar setelah sidang berjalan 2 kali. Suasana kebatinan dari para saksi dan hakim serta kondisi bukti-bukti yang ada jelas berpihak kepada kemenangan muktamar Jakarta. (Dapat dibaca dari Resume Sidang MK)

4.      Putusan MK bersifat Final dan mengikat. Diperkirakan sidang MK akan berlangsung 3-4 kali lagi. Selain itu akan dimintakan putusan sela untuk menunda keberlakuan uu parpol yg baru ini khususnya yg berkaitan dgn ps 40 a krn adanya sifat urgensi sehubungan dgn jadwal pelaksanaan pilkada 2017. Dengan demikian masih cukup waktu untuk mengikuti agenda Nasional seperti Pilkada dan Pemilu 2019.

5.      Apabila JR UU Parpol ini dikabulkan, maka otomatis Menkumham WAJIB mengesahkan muktamar Jakarta dan dengan sendirinya PPP Muktamar Jakarta yang berhak mengikuti Pilkada 2017.

6.      Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru.

Berita Rekomendasi

7.      Presiden Jokowi sangat menghormati putusan MK. Hal ini yang melandasi sikap Pemerintah tentang UU Parpol khususnya Calon Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri. Hal ini karena MK telah membuat putusan tentang hal tersebut. Demikian pula dengan Putusan MK tentang UU Pilkada dan UU Parpol ini. Karena Jokowi tentunya tidak ingin di impeachment apabila melawan putusan MK.

8.      Atas dasar tersebut di atas, maka DPP PPP menginstruksikan kepada DPW dan DPC Seluruh Indonesia agar tetap Solid, bersatu serta terus fokus dan bekerja keras melanjutkan program kerja Partai terutama persiapan verifikasi Parpol dan Pilkada. Kemenangan di MK akan sia-sia manakala kita semua tidak mempersiapkan diri menyambut kemenangan tersebut.

Semoga Allah SWT Meridhai Perjuangan kita.

Wassalam,

Dr. Humphrey R. Djemat,

Waketum

Penulis: Dr. Humphrey R. Djemat

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas