Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penjelasan Resmi Kementerian PAN RB Terkait Berita Pemangkasan Jumlah PNS
Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Assalamu'alaikum, Wr. Wb. Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap hal tersebut komprehensif dan proporsional, sebagai berikut :
1) Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media.
Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik
2) Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015).
Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas
3) Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp. 707 triliun dari total belanja sebesar Rp. 2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.
Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat.
Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi;
4) Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 %.
Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %.
Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS.
Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016;
5) Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015;