Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penjelasan Resmi Kementerian PAN RB Terkait Berita Pemangkasan Jumlah PNS
Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024;
12) Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas.
Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT);
13) Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi;
14) Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita akan membiarkan PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?
Apakah mungkin menjawab tantangan globalisasi dan semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk mewujudkan aparatur yang kompeten, disiplin, berkinerja baik dan berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Penulis:
Herman Suryatman
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB)